Menuju konten utama

Polisi Amankan 3 Orang Terduga Penyebar Hoaks di Karawang

Polisi telah mengamankan tiga perempuan yang diduga terkait video kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang beredar di media sosial.

Polisi Amankan 3 Orang Terduga Penyebar Hoaks di Karawang
Ilustrasi Hoax. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi telah mengamankan tiga perempuan yang diduga terkait video kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang beredar di media sosial.

Ketiganya merupakan perempuan yang diduga berada dalam video kampanye yang viral di Kabupaten Karawang.

"Kami amankan ini tiga orang perempuan itu [berinisial] ES, IP dan CV, semuanya adalah orang Karawang yang sebagaimana kita ketahui ada dalam keresahan masyarakat dari video yang beredar di medsos akun @citrawida5," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tirto, Senin (25/2/2019).

Wisnu mengatakan, Polisi mengamankan ketiga perempuan tersebut pada Minggu (24/2/2019) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat ini, Polda Jabar masih melakukan pendalaman melalui Direktorat Krimsus karena ketiga perempuan tersebut diduga terjerat Undang-undang UU peraturan hukum pidana nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Selain itu, ketiga perempuan itu juga diduga terjerat UU ITE karena menyebarkan video hoaks melalui media sosial.

"Tapi dalam proses pendalaman ITE nya masih kami dalami ya. Direktorat Krimsus yang mendalami Polda Jabar," kata Wisnu.

Kemudian dalam menyelidiki kasus tersebut, Polda Jabar juga meminta bantuan Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Lantaran ketiga perempuan tersebut melanggar UU tindak pidana pemilu.

"Kemudian nanti kita tunggu hasilnya dari Bawaslu, kan nanti ada rekomendasi dari hasil itu [penyelidikan pelanggaran kampanye] dari tim Gakumdu kita. Terkait itu kan terjerat UU tindak pidana pemilu," terangnya.

Namun, ia mengatakan saat ini kepolisian masih melakukan tindakan preventif dalam menindak kasus tersebut.

Sebab ia melihat video yang beredar di media sosial itu berpotensi memicu konflik.

"Kami juga akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan black campaign yang memang disampaikan yaitu suatu hal yang tidak benar atau bohong," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari