Menuju konten utama

Alasan Sidang Praperadilan Setnov Ditunda 20 September 2017

Sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda atas permintaan dari KPK.

Alasan Sidang Praperadilan Setnov Ditunda 20 September 2017
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Jakarta, Selasa, (12/11/2017). Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Sidang praperadilan kasus penetapan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda, Selasa (12/9/2017). Penundaan tersebut atas permintaan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan surat pemberitahuan penundaan sidang selama tiga pekan mendatang pada Hakim Praperadilan Cepi Iskandar.

"KPK selaku pihak termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang atas perkara dimaksud," ujar Hakim Cepi dalam persidangan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Dalam surat pemberitahuan tersebut, KPK belum bisa menghadiri persidangan praperadilan Novanto karena permasalahan administrasi. Pihak KPK masih mempersiapkan sejumlah berkas administrasi untuk menghadapi sidang ini.

Namun, pihak KPK tidak merinci kelengkapan administrasi yang dimaksud. KPK berharap hakim bisa menunda perkara selama tiga pekan mendatang agar KPK bisa melengkapi administrasi.

Pihak penasehat hukum Setya Novanto menerima permohonan penundaan persidangan praperadilan Setya Novanto. Namun, mereka keberatan persidangan harus ditunda selama 3 minggu.

"Yang clear 3 minggu kami tidak sepakati. Paling cepat kami minta waktu 3 hari dari hari ini sesuai ketentuan yang ada," tegas penasehat hukum Setya Novanto Ketut Mulya dalam persidangan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Ketut beralasan, waktu tiga minggu dinilai terlalu lama dalam memutuskan kepastian hukum untuk Novanto. Selain itu, mereka harus mencocokkan kembali waktu persidangan dengan waktu menghadirkan para saksi dalam persidangan.

Tim penasihat hukum Setya Novanto diwakili oleh empat orang pengacara yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin yang hadir dalam persidangan hari ini.

Cepi pun mengamini pernyataan penasehat hukum Novanto. Ia menilai, penundaan sidang hingga 3 minggu terlalu lama untuk sebuah sidang praperadilan. Namun, hakim tidak setuju apabila persidangan digelar 3 hari setelah penundaan sidang.

Oleh karena itu, Hakim pun sempat mengajukan persidangan baru digelar setelah Kamis (21/9/2017). Menurut hakim, waktu tersebut cukup bagi para pihak yang berperkara untuk mempersiapkan diri.

Akan tetapi, pihak penasehat hukum berharap persidangan untuk dipercepat. Setelah menanyakan kedua belah pihak, Hakim menyarankan sidang digelar Rabu (20/9/2017). Pihak kuasa hukum Novanto setuju untuk diundur pada 20 September 2017 tetapi mengajukan syarat untuk memberikan kepastian hukum terkait sikap KPK.

"Kami ingin juga kepastian bahwa ketika nanti hari Rabu ternyata ada pemunduran kembali atau ada permintaan waktu kembali untuk mundurnya jadwal proses pemeriksaan praperadilan kami mohon dapat diberikan satu kepastian hukum buat kami dan klien kami Apa langkah yang akan diambil, Yang Mulia Hakim," tanya Ketut.

Cepi menegaskan, pengadilan tidak bisa memberikan jawaban karena persidangan belum digelar. Selain itu, pengadilan menyarankan untuk mendengar jawaban KPK tentang penundaan persidangan. Akhirnya hakim tetap memutuskan sidang peradilan Setya Novanto diundur hingga 20 September 2017.

"Menyatakan sidang praperadilan dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PNJak.Sel. mundur jadi hari Rabu 20 September 2017," ujar Cepi di PN Jaksel, Selasa (12/9/2017).

Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada 4 September 2017. Isi gugatan tersebut diantaranya menyatakan penetapan tersangka terhadap Setnov (pemohon) dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah, meminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.

Selanjutnya memerintahkan KPK (termohon) untuk mencabut penetapan pencekalan terhadap Setya Novanto (pemohon) dan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan.

Terakhir, menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri