tirto.id - Rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan cara musyawarah, yang dipersiapkan oleh Menkopolhukam Wiranto, menuai kritik keras dari para aktivis.
Salah satu lembaga pemerhati isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, Imparsial menilai pembentukan DKN tidak memiliki dasar dan cacat hukum. Hal itu disampaikan oleh peneliti Imparsial, Bhatara Ibnu Reza kepada Tirto di kantor KontraS, Jakarta, pada Kamis sore (19/7/2018).
Dia menilai wacana penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat dengan pembentukan DKN patut ditolak. Menurut dia, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di luar jalur hukum akan melanggengkan impunitas dan menambah daftar pelaku kejahatan HAM yang bebas tanpa diadili.
"DKN ini tidak pantas dan tidak layak menyelesaikan [kasus] pelanggaran HAM berat," kata Bhatara.
Selain itu, Bhatara justru curiga wacana ini dilontarkan sebagai bagian dari “cara licik” untuk menghambat penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Apalagi, kata dia, Wiranto diduga juga pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.
"Menkopulham [Wiranto] tidak berhak mengeluarkan dan menyelesaikan masalah ini [Pelanggaran HAM]. Fungsi lembaga itu hanya menjadi koordinator saja. Apalagi, hingga mengeluarkan program DKN," kata dia.
Bhatara menambahkan lembaganya akan terus memantau keseriusan Presiden Joko Widodo memenuhi tuntutan para aktivis, korban dan penyintas terkait dengan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Dia menilai Jokowi tidak bisa mengabaikan salah satu poin janjinya dalam Nawacita tersebut.
"Ini salah satu cara menguji apakah presiden memiliki itikad baik," ujar dia.
Ada Tiga Persoalan Hukum Jika DKN Dibentuk
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menyebut bahwa ada tiga persoalan hukum yang muncul jika DKN benar-benar dibentuk.
Pertama, menurut Yati, mekanisme penyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui DKN hanya berupa musyawarah tanpa proses hukum. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang mewajibkan negara "melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum" dan "memberikan kepastian hukum yang adil."
"Jika tidak, untuk apa prinsip negara hukum? Lebih baik dihapus saja statusnya sebagai negara hukum," kata Yati.
Kedua, dia melanjutkan, keberadaan DKN akan bertabrakan dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. UU tersebut mengatur kewenangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dimiliki oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, dan bukan Kementerian Koordinator Polhukam.
Ketiga, Yati menilai ada potensi maladministrasi wewenang yang dilakukan oleh Menkopolhukam jika pembentukan DKN terealisasi. Berdasar Perpres 7/2015 dan Perpres 43/2015, tugas Menkopolhukam hanya bersifat koordinasi.
Karena itu, kata Yati, inisiatif Menkopolhukam membentuk DKN untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melampaui wewenangnya dan cacat administrasi. Maladministrasi tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom