Menuju konten utama

Alasan KPK Pilih Terbitkan Sprindik Umum di Kasus PMT Kemenkes

Asep beralasan, KPK tak langsung menetapkan tersangka demi menghindari praperadilan sehingga menggunakan Sprindik umum.

Alasan KPK Pilih Terbitkan Sprindik Umum di Kasus PMT Kemenkes
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan 2016-2020, akan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum setelah penyelidikan rampung.

Asep beralasan, KPK tak langsung menetapkan tersangka demi menghindari praperadilan sehingga menggunakan Sprindik umum.

"Rencananya Sprindik umum. Begini, jadi kita di beberapa perkara, kita digugat praperadilannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Asep mengatakan, gugatan praperadilan biasanya dilayangkan oleh para tersangka di KPK karena merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, Sprindik umum ini dapat menjadi jalan keluar bagi KPK untuk lebih memperdalam perbuatan para tersangka dalam sebuah perkara.

"Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah itu kita, makanya kita menggunakan sprindik umum sekaligus untuk memperdalam dari masing-masing perbuatan masing-masing," ujarnya.

Selain itu, Asep menjelaskan, penyidik lebih untung dengan penerapan Sprindik umum karena tetap bisa melakukan penggeledahan maupun penyitaan meski KPK bisa langsung menerbitkan sprindik khusus dengan penetapan tersangka. Hal ini tidak bisa dilakukan pada tahap penyelidikan.

"Sehingga penentuan terhadap tersangkanya itu menjadi lebih kuat. Kenapa lebih kuat? Karena kita bisa memiliki banyak informasi dan data yang diperoleh pada saat upaya paksa tadi. Penggeledahan, penyitaan, kita membuka barang bukti elektroniknya, dan lain-lain. Sehingga itu lebih menguatkan kita ketika kita atau kami menetapkan tersangkanya. Seperti itu keuntungannya," ucapnya.

Sementara itu, Asep juga mengatakan kasus PMT ini, telah masuk pada tahap akhir penyelidikan. Pihaknya, akan melakukan pengecekan apakah perkara ini juga dilaporkan di aparat penegak hukum lainnya atau tidak.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher