tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap memblokir game PUBG (PlayerUnknown’s Battleground) jika kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) berujung pada fatwa haram permainan digital itu.
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan keputusan MUI ditunggu karena institusinya tidak memiliki wewenang dan kemampuan untuk menilai game tersebut membawa dampak negatif atau tidak.
"Kan ada MUI yang melakukan kajian itu, kalau kami sebagai pengayomnya, kalau itu dirasa mudarat ya kita tutup. Kalau kami kan enggak punya keahlian untuk itu," kata Semuel saat dihubungi reporter Tirto pada Jumat (22/3/2019).
Wacana fatwa haram PUBG muncul di sejumlah negara, dan belakangan juga di Indonesia, setelah game itu dituding menginspirasi Brenton Tarrant melakukan teror penembakan terhadap puluhan jamaah dua masjid di Selandia Baru.
MUI Pusat sudah menyatakan akan melakukan kajian terhadap konten dan dampak game PUBG. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo pun menunggu hasil kajian MUI.
Semuel juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, terkait wacana fatwa haram untuk game PUBG.
"Kami sudah berkomunikasi sama MUI, dan kami siap menerima masukan karena MUI kan lembaga yang independen," kata dia.
Saat ini, game PUBG menjadi primadona dan terpopuler di Steam dengan satu juta pemain. Selain dapat di Windows, Playstation 4, dan Xbox, PUBG juga dapat dimainkan di smartphone.
Berdasarkan pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi game yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan pemain berusia 18 tahun ke atas.
"Kalau memang dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemkominfo. Kami siap menindak lanjuti permintaan pemblokirannya," ujar Semuel.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom