Menuju konten utama

Alasan Kemenkeu Tunda Penyertaan Modal Negara ke Waskita Karya

Kemenkeu menunda pemberian PMN kepada BUMN Waskita Karya. Penundaan ini dilakukan sampai ada kejelasan proses restrukturisasi utang perusahaan.

Alasan Kemenkeu Tunda Penyertaan Modal Negara ke Waskita Karya
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam acara Apresiasi Kekayaan Negara secara daring di Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA/Agatha Olivia.

tirto.id - Kementerian Keuangan menunda pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN Waskita Karya. Penundaan ini dilakukan sampai ada kejelasan proses restrukturisasi utang perusahaan.

"Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban, dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (23/5/2023).

Dia menjelaskan Waskita Karya merupakan perusahaan terbuka, sehingga perlu bagi pemerintah untuk melihat program restrukturisasi yang direncanakan perusahaan.

"Sebagaimana kita ketahui Waskita Karya adalah perusahaan Tbk, jadi kita akan melihat program dari restrukturisasinya," kata dia.

Diketahui, sebelummya pemerintah berencana memberikan PMN sebesar Rp3 triliun. Melalui suntikan PMN dan rights issue, emiten berkode saham WSKT ini diperkirakan meraup dana Rp3,89 triliun.

Namun, aksi korporasi itu belum juga terlaksana lantaran Waskita Karya mengalami gagal bayar pinjaman dan bunga obligasi serta kinerja penjualan yang tidak sesuai target.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah membekukan sementara perdagangan saham milik PT Waskita Karya Tbk (Persero) dengan kode emiten (WSKT). Penghentian berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Waskita Karya," tulis Manajemen BEI, dikutip Jumat (17/2/2023).

BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham, obligasi, dan sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada 16 Februari 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulisnya.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebelumnya menunda pembayaran bunga Obligasi berkelanjutan III tahap IV. Alasannya, karena perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

“Waskita bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya,” kata SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya berkode saham WSKT ini melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan.

Ermy menjelaskan selama proses peninjauan ulang tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi, sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi. Hal itu juga sejalan dengan Kementerian BUMN.

Baca juga artikel terkait PMN BUMN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang