Menuju konten utama

Alasan Ditjen Imigrasi Sulit Deteksi Calon PMI Ilegal ke Kamboja

Alasan banyaknya WNI yang berangkat ke Kamboja sebagai pekerja migran adalah karena tergiur dengan tawaran gaji yang besar.

Alasan Ditjen Imigrasi Sulit Deteksi Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas), Agus Andrianto, dan Delegasi Kamboja dalam Pertemuan Bilateral Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Delegasi Kamboja di Bali, Senin (19/05/2025). tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), kesulitan mendeteksi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak jadi pekerja migran ilegal (PMI) ke Kamboja, terutama di ranah judi online. Belum adanya penerbangan langsung atau direct flight dari Indonesia-Kamboja disebut sebagai faktor penyulit.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, membeberkan bahwa calon PMI tidak langsung ke Kamboja. Mereka memanfaatkan penerbangan internasional via Asia Tenggara, seperti Thailand, Filipina, dan Malaysia.
"Kita tidak bisa mendeteksi dia ini mau ke mana, ternyata ujung-ujungnya tujuannya adalah Kamboja. Dan di Kamboja, mereka bekerja di tempat-tempat yang menurut kita ilegal. Contoh, di tempat judi online,” ungkap Yuldi seusai Pertemuan Bilateral Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Delegasi Kamboja di Bali, Senin (19/5/2025).
Yuldi mengungkap, pada 2025, tercatat ada 80 permohonan penerbitan paspor yang ditolak karena dicurigai akan digunakan untuk bekerja secara ilegal atau non-prosedural di Kamboja. Alasan banyaknya WNI yang berangkat ke Kamboja sebagai pekerja migran adalah karena tergiur dengan tawaran gaji yang besar.
“Kita juga tidak bisa melarang orang untuk bekerja karena iming-iming bekerja di luar negeri, khususnya di Kamboja, itu salary-nya (gaji) cukup besar dibandingkan di Indonesia. Sebetulnya imigran kita yang berangkat ke Kamboja itu tidak semuanya melakukan kegiatan yang ilegal. Banyak tenaga kerja kita yang bekerja betul-betul di tempat yang legal,” jelasnya.
Ditjen Imigrasi mengeklaim sudah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah WNI bekerja secara ilegal di luar negeri, termasuk melarang berangkat atau membatalkan paspor bagi yang terindikasi akan melakukan kegiatan ilegal.
Selama Januari hingga April 2025, Ditjen Imigrasi sudah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 5.000 WNI. Sementara itu, tercatat pula 303 WNI yang ditunda penerbitan paspornya karena terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural.

Selain itu, telah dibangun desa binaan yang merupakan tempat bagi warga Indonesia mempersiapkan diri untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri.

“Dengan kita membuat desa binaan, kita memberikan mereka pemahaman atau bekal, pelatihan-pelatihan, sehingga pada saat mereka berangkat, itu sudah dibekali dengan kemampuan dan ilmu yang bermanfaat untuk di negara tujuan,” kata Yuldi.
Indonesia juga kelak akan menempatkan perwakilan atau atase di Kamboja. Atase tersebut yang nantinya akan membantu WNI apabila tersandung masalah keimigrasian di Kamboja. Dengan adanya atase itu pula, hubungan imigrasi akan menjadi lebih baik dan aliran informasi menjadi lebih cepat.
“Adanya kerja sama ini diharapkan kita bisa meningkatkan warning terhadap warga negara Indonesia yang ke sana, sehingga dengan adanya kerja sama ini, kita bisa menahan pengiriman tenaga kerja ilegal, ada penanganan yang lebih baik ke depan,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah