tirto.id - Sebanyak 57 warga binaan pemasyarakatan berisiko tinggi dari Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan konsekuensi atas tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh para warga binaan selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, menjelaskan bahwa warga binaan yang dipindahkan berasal dari tiga Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Kepri, yaitu Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Tanjung Pinang, dan Lapas Narkotika Tanjung Pinang.
“Keberangkatan 57 warga binaan tersebut dilakukan dengan pengawalan gabungan petugas kami dan Brimob, serta bersama petugas dari Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Aris dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).
Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa para warga binaan telah tiba di Nusakambangan.
“Warga binaan tersebut diterima di Nusakambangan pada pukul 21.30 WIB (Jumat), dan langsung dilaksanakan administrasi penerimaan sesuai SOP,” ujarnya.
Kebijakan pemindahan warga binaan berisiko tinggi yang telah melanggar aturan merupakan upaya progresif untuk menciptakan Lapas dan Rutan yang bersih dari pelanggaran, khususnya yang menjadi fokus percepatan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yaitu Zero Narkoba dan Handphone.
Sementara itu, Rika dari Subdirektorat Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjen Pas menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen terus-menerus pemerintah.
“Total sudah lebih dari 1.150 warga binaan high risk dan melanggar yang dipindahkan ke Nusakambangan, untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan super maksimum,” kata dia.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































