tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terpidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Jaksa tetap menuntut Herry dihukum mati.
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan dengan jumlah korban banyak dan dampak yang ditimbulkan serius.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa.
Menurut Asep, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke PN Bandung, Senin (21/2/2022).
Asep memastikan upaya banding itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan biadab Herry Wirawan.
Kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim PN Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.
"Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah memerkosa 13 santriwati asuhannya.
Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan jaksa berupa hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pemerkosa belasan anak di bawah umur tersebut.