Menuju konten utama

Ajudan Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK

Penyidik akan mengatur ulang pemeriksaan terhadap ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi.

Ajudan Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK
(ilustrasi) Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi tidak memenuhi panggilan KPK dalam pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

"Telah dilakukan koordinasi dengan Kadivpropam, waktu dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Terkait panggilan itu, KPK juga telah menyampaikan surat ke Kapolri up Kadivpropam terkait pemeriksaan Reza tersebut.

Sebelumnya, Reza yang merupakan anggota Reserse Mobil (resmob) Polda Metro Jaya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (10/1/2018). Reza telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.

Saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017, Reza diketahui ikut dalam mobil.

Selain Reza, KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka terkait kasus itu pada Rabu (10/1/2018).

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat (12/1/2018) malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu (13/1/2018) siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora