Menuju konten utama

AJI Cabut Tasrif Award dari Lin Che Wei jika Terbukti Bersalah

AJI memberikan penghargaan Tasrif Award pada 2003 karena LCW merupakan ahli pasar modal yang berani membongkar aksi 'penggorengan saham' PT Lippo Group.

AJI Cabut Tasrif Award dari Lin Che Wei jika Terbukti Bersalah
Tersangka Lin Che Wei digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor CPO di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan akan mencabut pemberian penghargaan Tasrif Award yang telah diberikan kepada pengusaha Lin Che Wei (LCW) yang kini tersandung kasus dugaan korupsi minyak goreng. Mereka akan mencabut pemberian penghargaan tersebut jika LCW terbukti bersalah secara hukum.

"AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah, sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim dalam keterangannya, dikutip Kamis (19/5/2022).

Sasmito menegaskan AJI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi minyak goreng yang juga melibatkan eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana (IWW). AJI mendorong agar kasus diungkap secara transparan sehingga adil bagi publik.

"AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga Pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat," jelas Sasmito.

Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu/kelompok/organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.

AJI memberikan penghargaan Tasrif Award pada tahun 2003 karena LCW merupakan ahli pasar modal yang berani membongkar aksi 'penggorengan saham' PT Lippo Group.

LCW kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, pada Selasa 17 Mei 2022. Ia diduga bekerja sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk mengatur produsen agar mendapatkan izin ekspor CPO dan turunannya.

Aksi LCW bersama IWW dan beberapa tersangka lain diduga telah melanggar kebijakan pemerintah tentang domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan.

Sebagai catatan, kebijakan DMO dan DPO dikeluarkan pemerintah sebagai upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022.

Kini, Kejagung menahan LCW di Rutan Salemba, Jakarta untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, mulai dari 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS EKSPOR MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky