Menuju konten utama

Ahok Bacakan Pleidoi 9 Menit, Pengacara Bacakan 634 Halaman

Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi sendiri yang akan dibacakan dalam lanjutan sidang Ahok.

Ahok Bacakan Pleidoi 9 Menit, Pengacara Bacakan 634 Halaman
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya pada sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17.

tirto.id - Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pleidoi sendiri yang akan dibacakan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

"Pak Basuki akan mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti tidak sampai 10 menit," kata Trimoelja di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Namun, ia menyatakan tidak mengetahui berapa lembar pledoi yang akan dibacakan kliennya itu.

"Saya tidak tahu berapa lembarnya. Kemarin itu dibacakan di depan tim Penasihat Hukum, kami hitung sekitar 9 menit," ucap Trimoelja.

Dalam pembacaan pleidoi, Ahok menyatakan tidak berniat untuk melakukan penodaan terhadap agama Islam.

"Saya tidak punya niat untuk menoda agama. Saya tidak punya niat sedikit pun," ujar Ahok dalam persidangan di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".

"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung, bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".

Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperti ikan kecil nemo itu dilupakan.

"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.

Sementara itu, I Wayan Sudirta, anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan dalam lanjutan sidang Ahok sebanyak 634 halaman.

"Tentu tidak etis kalau kami buka sekarang karena nanti akan dibaca. Kami membacakan 634 halaman hari ini, itu di luar pledoi Pak Basuki. Pak Basuki sendiri kami tidak tahu berapa," kata I Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

JPU telah menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ahok dengan dakwaan pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam pasal 156 KUHP disebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri