tirto.id - Status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), gugur karena meninggal dunia. Namun, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan olehnya harus tetap dikembalikan.
TPPU yang menjerat AGK merupakan pengembangan dari kasus suap dan grafikasi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Dia telah divonis 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti senilai Rp109 miliar dan 90.000 dolar AS dalam kasus tersebut.
"UU telah mengatur bahwa dengan meninggalnya tersangka atau terdakwa, maka hak menuntut gugur," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
KPK, kata Tanak, tetap akan menuntut penggantian kerugian negara ke ahli waris AGK. Penuntutan kerugian negara akan dilakukan Kejaksaan selaku pengacara negara melalui gugatan perdata.
"Tetap dapat dilakukan oleh negara melalui gugatan perdata terhadap ahli waris tersangka atau terdakwa yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan," tuturnya.
"Berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh APH yang melakukan penyidikan, kejaksaan, atau pengadilan yang memeriksa perkaranya," tambahnya.
Diketahui, AGK meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Chasan Boesoeirie, Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (14/3/2025) lalu.
AGK ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah mendapat vonis atas kasus suap dan grafikasi. KPK meyakini, memiliki cukup bukti untuk untuk menetapkan AGK sebagai tersangka.
Namun, sebelum kasus TPPU ini mendapat kejelasan atau masih dalam tahap penyidikan, AGK meninggal dunia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































