tirto.id - Ahli ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tentang pembatasan BBM bersubsidi bisa memunculkan dua pengertian.
Pertama, ia bisa berarti bahwa pemerintah berniat membatasi BBM bersubsidi dengan cara mengurangi kuota penyaluran. Pengertian kedua, ia bisa berupa pembatasan terhadap pembelian masyarakat agar tepat sasaran.
Fahmy menilai bahwa pemerintah perlu memperjelas maksud dari penyataan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
"Kalau pembatasan ditujukan untuk penyaluran subsidi tepat sasaran saya kira itu sangat penting dan harus dilakukan oleh pemerintah, sangat tepat kalau gitu. Tapi, Luhut, kan, berbicara pembatasan saja, tidak jelas juga dimaknai oleh masyarakat," ujar Fahmy saat dihubungi Tirto, Kamis (11/7/2024).
Jika pemerintah memilih membatasi BBM bersubsidi dari segi pengurangan kuota, itu akan menimbulkan risiko, mulai dari antrean panjang hingga panic buying.
"Misalnya, kalau pembatasan kuotanya itu akan menimbulkan risiko juga. Akan terjadi antrean panjang di SPBU. Itu bisa menimbulkan panic buying. Itu kurang baik sebenarnya," ungkap dia.
Penyaluran BBM bersubsidi sebenarnya perlu dikaji lebih lanjut peruntukannya terhadap masyarakat yang membutuhkan, seperti pada mekanisme pembatasan yang saat ini masih digodok dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Harus dijelaskan dulu. Mekanisme pembatasan tadi itu, kan, enggak jelas pembatasan yang akan dilakukan tadi," tutur Fahmy.
Menurutnya, mekanisme pembatasan BBM bersubsidi perlu diterapkan secara sederhana. Misalnya, secara eksplisit diperbolehkan hanya pada kategori kendaraan sepeda motor, angkutan umum, hingga truk pengangkut bahan pokok.
"Kalau pembatasan cubic centimeter [cc] misalnya itu di SPBU, kan, sulit sekali mengetahui cc berapa," ujar Fahmy.
"Dalam Perpres 191 terapkan saja yang boleh beli itu misalnya sepeda motor, kemudian angkot, kemudian kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok, misalnya truk. Di luar kategori itu, tidak boleh menggunakan BBM subsidi," imbuh dia.
Pembatasan penggunaan BBM subsidi untuk kategori kendaraan tertentu, kata Fahmy, akan mendorong penghematan anggaran dalam jumlah besar dan mengurangi beban APBN.
Sebelumnya, Luhut menyebut akan segera menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk efisiensi anggaran.
"Kita berharap 17 Agustus ini orang yang tidak berhak mendapat BBM subsidi akan bisa kita kurangin," ujar Luhut di akun Instagram @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (10/7/2024).
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi