Menuju konten utama

Abu Batu Bara di Marunda Ganggu PTM, KPAI Desak Anies Turun Tangan

Persoalan abu batu bara di Marunda makin memprihantikan. Bangunan sekolah dilumat oleh polusi dari korporasi hingga membuat PTM terganggu.

Abu Batu Bara di Marunda Ganggu PTM, KPAI Desak Anies Turun Tangan
Sejumlah pelajar mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) denganĀ menerapkan protokol kesehatan di SD Negeri 064979, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (1/11/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pencemaran abu batubara di Marunda, Jakarta Utara mengganggu pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengaku telah melakukan pengawasan di satuan pendidikan yang lokasinya terdekat dari aktivitas pengolahan gunungan batu bara, yaitu di sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara pada Kamis (10/3/202) lalu.

Gunungan batu bara dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai empat SMPN 290 Jakarta.

Para guru dan kepala sekolah dari tiga satuan pendidikan tersebut mengakui bahwa abu batu bara sangat menganggu aktivitas di sekolah.

"Debu di lantai harus disapu dan di pel sedikitnya empat kali selama aktivitas PTM berlangsung dari pukul 6.30 - 13.00 WIB karena ada sistem shift dalam PTM," kata Retno melalui keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).

Selain itu, penjaga sekolah dan para petugas pembersih menyatakan bahwa abu batu bara mereda jika hujan. Namun, ketika udara panas maka abu batu bara terbawa angin dan mengotori semua ruang kelas dan benda-benda di dalamnya.

"Apalagi jika tidak ada aktivitas pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu, debu batu bara menumpuk dengan ketebalan bisa mencapai hampir 1 cm," ucapnya.

Berdasarkan data dari pengelola Rusunawa Marunda, terdapat 10.158 penghuni di lima tower, dengan rincian balita sebanyak 344 orang, anak-anak usia 5-13 tahun sebanyak 1.457 orang, remaja usia 14-17 tahun sebanyak 762, dan usia dewasa 18 tahun ke atas sebanyak 7.595 orang.

Atas kondisi tersebut, KPAI mendesak Gubernur DKI, Anies Baswedan beserta jajarannya untuk melindungi anak-anak di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara dari pencemaran abu batu bara.

Sebab, pencemaran tersebut telah berdampak pada kesehatan warga terutama anak-anak, mulai dari masalah pernapasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara, dan lainnya.

"Pemerintah provinsi harus segera bertindak untuk menyelamatkan anak-anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar tindakan cepat. Anak-anak harus dilindungi, diselematan dan dipenuhi hak-haknya sebagaimana diamantakan dalam UU Perlindungan Anak," tuturnya.

KPAI sudah berkoordinasi dengan Bagus Ahmad, Direktur WALHI Jakarta untuk melakukan advokasi sesuai kewenangannya. KPAI juga akan berkoordinasi dengan JATAM dan LBH Jakarta jika warga memerlukan pendampingan hukum atas kerugian dari pencemaran yang timbul dan berdampak pada mereka.

Kemudian KPAI mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ke lapangan sekaligus memanggil pemerintah dan juga perusahaan pencemar untuk dimintai penjelasan.

Lalu, KPAI mendorong perlunya pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi Amdal dan dampak-dampak pencemaran terhadap lingkungan Rusun Marunda.

"KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DEBU BATU BARA MARUNDA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky