tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Panggilan ini pertama kalinya dilakukan kepada dia dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.
Kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025), didampingi oleh sejumlah kelompok masyarakat dengan membawa poster berbagai tulisan.
Sejumlah tokoh juga mendampinginya, di antaranya Todung Mulya Lubis, Thony Saut Situmorang selaku eks Wakil Ketua KPK, Said Didu selaku eks Sekretaris BUMN, Lakso Anindito perwakilan IM57+ Institue, Gufroni dan Syafrin Elain selaku LBH-AP Muhammadiyah, dan Andrie Yunus selaku perwakilan KontraS.
Abraham Samad menerangkan kedatangannya ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Selain itu, demi menegakan keadilan yang juga atas dasar kepentingan masyarakat Indonesia.
"Memenuhi panggilan ini agar supaya masyarakat lihat bahwa kita memberi contoh kepada masyarakat bahwa tidak ada satupun warga yang mempunyai privilege terhadap hukum. Equal justice under law, equal before the law," ucap Abraham di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Menurut dia, pemanggilan ini juga merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Sebab, siniar yang dijalaninya dalam membahas ijazah palsu Jokowi adalah bentuk ruang diskusi semata.
"Pemanggilan saya ini adalah sebuah tujuan, proses, ingin mempersempit adanya ruang demokrasi. Ini mengancam demokrasi kita. Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tutur dia.
Lebih lanjut dia memastikan tidak akan gentar jika nantinya pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kalau misalnya saja aparat hukum ini membabi buta, ya membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapan pun juga," kata Abraham.
Di sisi lain, Saut Situmorang menyatakan bahwa pemanggilan Abraham Samad ini adalah pembuktian bahwa pemerintahan Jokowi menyisakan rapor merah di bidang hukum.
Pengawalan sejumlah aktivis kepada Abraham Samad pun menjadi bukti bahwa segala peninggalan buruk Jokowi di era pemerintahan Prabowo ini harus dibersihkan.
"Pemerintahan Prabowo ini diwarisi sebuah nilai mulai dari ekonomi, politik, sosial, budaya maupun tatanan-tatanan yang rusak seperti itu. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu," ungkap Saut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























