tirto.id - Majelis hakim memutuskan menunda persidangan gugatan eks Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, terhadap Roy Suryo dkk. Sidang tersebut ditunda hingga 26 Agustus 2025.
Hakim Ketua, Sunoto, mengatakan, persidangan ditunda karena Roy Suryo Cs sebagai pihak tergugat kembali mangkir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Selain pihak tergugat, pihak turut tergugat seperti Bareskrim Polri dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), juga tidak hadir dalam persidangan hari ini.
“Majelis akan memanggil kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir pada hari ini. Sidang ditunda pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir,” kata Sunoto di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sunoto mengatakan pemanggilan kembali Roy Suryo Cs untuk bersidang pada 26 Agustus mendatang merupakan pemanggilan yang terakhir. Apabila pihak tergugat kembali mangkir dalam persidangan tersebut, perkara tersebut akan langsung dilanjutkan ke tahapan mediasi.
“Dengan catatan bahwa ini panggilan terakhir ya, kalau tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi nantinya,” tutur Sunoto.
Tergugat dalam perkara ini yakni Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, Dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Kemudian, pihak turut tergugat yaitu, Turut Tergugat I Kepolisian Republik Indonesia Cq Badan Reserse Kriminal Hukum, Tergugat II Joko Widodo, Tergugat III Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa Hukum Paiman Raharjo, Farhat Abbas, mengatakan gugatan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemilihan nama baik kliennya yang dituding sebagai dalang yang memalsukan dan mencetak ijazah palsu Joko Widodo di Pasar Pramuka, Jakarta.
Menurut Farhat, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Roy Suryo cs pada Mei-Juli 2025 melalui media sosial.
Padahal, kata Farhat, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli, berdasarkan hasil penyelidikan. Terlebih, Bareskrim juga telah menyatakan penghentian penyelidikan atas laporan dari Roy Suryo, terkait dengan pemalsuan ijazah Jokowi.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































