tirto.id - Sidang perdana terkait gugatan dari eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, terkait dugaan fitnah pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Ahli Telematika, Roy Suryo, sebagai tergugat II tidak menghadiri maupun mengirim kuasa hukum pada sidang perdana tersebut. Dalam persidangan, baru hadir kuasa hukum dari seorang dosen bernama Hermanto selaku tergugat VII dan kuasa hukum Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) selaku tutur tergugat III.
Bukan hanya Roy Suryo, 6 pihak tergugat lainnya, juga tidak menghadiri maupun mengirimkan kuasa hukum dalam persidangan ini.
"Yang belum hadir adalah tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, turut tergugat 1 dan turut tergugat 2," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Hakim mengatakan, belum hadirnya para tergugat dalam sidang perdana ini, karena surat panggilan yang telah dikirimkan, malah dikembalikan ke pengadilan.
Hakim menjelaskan, Kuasa Hukum Paiman, Farhat Abbas, tidak menuliskan alamat pribadi para tergugat dalam berkas gugatan sehingga surat panggilan sidang belum tersampaikan.
"Alamat yang disebutkan dalam gugatan, ketika sampai alamat itu, dikembalikan semua karena dalam gugatan, dalam satu alamat," ujar Hakim.
Oleh karena itu, Hakim meminta kepada Farhat untuk memperbaiki alamat para tergugat agar dapat kembali dikirimkan surat panggilan, dan segera mengikuti persidangan.
Hakim meminta Farhat untuk segera melakukan perbaikan melalui e-court. Setelah perbaikan, pengadilan akan mengumumkan jadwal sidang lanjutan terkait gugatan dugaan fitnah ijazah palsu ini.
"Ya, kami ubah," kata Farhat.
Lebih lanjut, Hakim juga meminta kepada pihak tergugat dan turut tergugat yang telah hadir, untuk melakukan pendaftaran di e-court. "Untuk pihak yang hadir silahkan mendaftar ke PTSP e-court," pungkas Hakim.
Diketahui, tergugat dalam permohonan ini, yakni Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
Kemudian, pihak turut tergugat yaitu, Tutur Tergugat I Kepolisian Republik Indonesia Cq Badan Reserse Kriminal Hukum, Tergugat II Joko Widodo, Tergugat III Rektor UGM.
Dalam salinan gugatannya, Farhat mengatakan, gugatan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemilihan nama baik kliennya yang dituding sebagai dalang yang memalsukan dan mencetak ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo di Pasar Pramuka, Jakarta.
Menurut Farhat, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Roy Suryo dkk pada Mei-Juli 2025 melalui media sosial.
Padahal, kata Farhat, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli, berdasarkan hasil penyelidikan. Terlebih, Bareskrim juga telah menyatakan penghentian penyelidikan atas laporan dari Roy Suryo, terkait dengan pemalsuan ljazah Jokowi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































