Menuju konten utama

Paiman Raharjo Sebut Jokowi Beri Restu untuk Gugat Roy Suryo dkk

Eks Wamendes PDTT, Paiman Raharjo, mengatakan dirinya mendapat restu dari Jokowi untuk menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk).

Paiman Raharjo Sebut Jokowi Beri Restu untuk Gugat Roy Suryo dkk
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo (kiri) bersama kuasa hukumnya Farhat Abbas (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Raharjo, mengatakan dirinya mendapat restu dari Presiden Indonesia ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menggugat Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk).

Paiman menggugat Roy Suryo dkk untuk meminta perlindungan hukum dan pemulihan nama baik atas dugaan fitnah pemalsuan ijazah Jokowi. Paiman dituding sebagai dalang yang memalsukan dan mencetak ijazah palsu Jokowi.

Dia mengaku sebelum melayangkan gugatan sempat menemui Jokowi bersama kuasa hukumnya, Farhat Abbas di Solo. Jokowi, kata dia, memberikan lampu hijau atas guagatan tersebut.

"Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita," kata Paiman mengulang respons Jokowi, usai menghadiri sidang perdana terkait gugatan terhadap Roy Suryo dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025)

Kendati demikian, Paiman memastikan gugatan ini dilayangkan atas keinginannya sendiri, tanpa adanya permintaan atau bujukan dari Jokowi. Dia ingin memulihkan nama baiknya dan Jokowi.

"Saya memang menggugat ini keinginan saya sendiri dalam langkah untuk memulihkan nama baik beliau dan juga nama baik saya. Itu saja. Enggak ada yang bujuk-bujukin, enggak ada," tutur Paiman.

Lebih lanjut, Paiman mengaku mendapatkan tugas dari Jokowi untuk meluruskan soal dugaan ijazah palsu ini. Oleh karena itu, dia menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.

"Kami ini khawatir, karena kami ini, kan, punya relawan Jokowi itu hampir 3 juta lebih ya. Mereka sudah turun ke jalan, tangkap Roy Suryo, tangkap Roy Suryo. Kami tidak ingin ini terjadi kegaduhan, penggangguan ketertiban keamanan, kami telepon mereka semua, sudah lah, saya akan laporkan mereka. Nah, setelah kami laporkan, mereka agak tenang, sehingga tidak turun ke lapangan. Saya kira itu," pungkasnya.

Diketahui, tergugat dalam permohonan ini, yakni Eggi Sudjana sebagai Tergugat I, Roy Suryo sebagai Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Kemudian, pihak turut tergugat yaitu, Tutur Tergugat I Kepolisian Republik Indonesia Cq Badan Reserse Kriminal Hukum, Tergugat II Joko Widodo, Tergugat III Rektor UGM.

Farhat mengatakan gugatan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum dan pemilihan nama baik kliennya yang dituding sebagai dalang yang memalsukan dan mencetak ijazah palsu Joko Widodo di Pasar Pramuka, Jakarta.

Menurut Farhat, dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dilakukan Roy Suryo dkk pada Mei-Juli 2025 melalui media sosial.

Padahal, kata Farhat, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah Jokowi asli, berdasarkan hasil penyelidikan. Terlebih, Bareskrim juga telah menyatakan penghentian penyelidikan atas laporan dari Roy Suryo, terkait dengan pemalsuan ijazah Jokowi.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama