tirto.id - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, membeberkan sembilan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah dan Kepolisian RI.
Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan rangkaian unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir serta hasil temuan pemantauan Komnas HAM di lapangan.
Komnas HAM telah melakukan berbagai langkah, termasuk pemantauan media, pemantauan media sosial, peninjauan lapangan, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
"Nomor satu, kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap semua pihak di jajaran kepolisian yang telah melakukan tindakan menabrak dan melindas almarhum Affan Kurniawan, dan korban luka lainnya agar tidak terjadi impunitas serta melakukan pemulihan hak-hak korban," kata Saurlin saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jumat (29/8/2025).
Rekomendasi kedua, Komnas HAM mendorong agar polisi tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia diminta melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa.
"Keempat, kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk bekerja secara efektif, profesional, dan mengedepankan keselamatan warga sipil serta mengoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait. Kelima, pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," paparnya.
Untuk poin keenam, Komnas HAM mendorong pemerintah, DPR, dan semua pihak membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, dan aspirasi masyarakat, serta menghindari pernyataan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik. Pada poin ketujuh, Komnas HAM mengimbau pemerintah dan DPR menarik kembali kebijakan-kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat dan menimbulkan reaksi penolakan.
"Delapan, meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban serta masyarakat terdampak. Kesembilan, menghimbau masyarakat untuk melakukan aksi menjuruh rasa secara damai dan menjaga situasi yang kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing dengan tindakan-tindakan anarkis yang merugikan masyarakat."
Penulis: Natania Longdong
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































