tirto.id - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengecam keputusan Israel untuk memperluas kendali atas wilayah yang diduduki dan mencakup pendaftaran tanah di Area C, wilayah yang meliputi sekitar 60% Tepi Barat, Palestina.
Pada Selasa (17/2/2026), Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyatakan penolakan tegas terhadap keputusan sepihak Israel tersebut atas nama koalisi 85 negara anggota dan beberapa organisasi internasional.
Mansour menegaskan bahwa langkah Israel bertentangan dengan hukum internasional, termasuk upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, dan menyerukan agar keputusan itu segera dibatalkan.
“Kami mengutuk keras keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan untuk memperluas kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat,” kata Riyad Mansour dikutip Al Jazeera.
“Tindakan-tindakan tersebut melanggar hukum internasional, merusak upaya yang sedang berlangsung untuk perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut, bertentangan dengan Rencana Komprehensif, dan membahayakan prospek tercapainya kesepakatan perdamaian yang mengakhiri konflik,” tambahnya.
PBB Kecam Klaim Israel Atas Tepi Barat Palestina
Rangkaian peristiwa terkait Tepi Barat bermula dengan keputusan Israel untuk memperluas kendali atas wilayah yang diduduki dan mengklaim sebagian tanah Palestina sebagai milik negara Israel, yang pertama kali dilakukan sejak pendudukan pada 1967.
Keputusan ini memicu kecaman dari dunia internasional karena berpotensi menggusur warga Palestina dan memperluas kontrol Israel secara ilegal.
Menanggapi hal ini, lebih dari 80 negara anggota PBB, termasuk Australia, Kanada, China, Prancis, Pakistan, Rusia, Korea Selatan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, serta organisasi seperti Uni Eropa dan Liga Arab, menyatakan penolakan tegas terhadap langkah sepihak Israel.
Mereka menekankan bahwa tindakan ini melanggar hukum internasional, mengubah komposisi demografis dan status wilayah Palestina, serta mengancam perdamaian dan stabilitas regional.
Pernyataan ini diperkuat oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, yang memperingatkan bahwa pendaftaran tanah Israel dapat berakibat destabilisasi dan menyalahi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan pendudukan Israel di Tepi Barat dan Gaza ilegal.
"Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional," tambah ICJ.
Menurut ICJ, sekitar 465.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat dalam sekitar 300 pemukiman yang dibangun secara ilegal.
Israel Paksa Rakyat Palestina Tinggalkan Tepi Barat dan Jalur Gaza
Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengatakan dia ingin mendorong rakyat Palestina meninggalkan Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Tak hanya itu, Smotrich juga ingin membatalkan Perjanjian Oslo, yang selama ini mengatur hubungan Israel dan Palestina, dan memperluas kendali Israel atas wilayah yang dikuasai Palestina.
“Kita akan menghapus gagasan negara teroris Arab,” kata Smotrich, dikutip The Straits Times.
“Kita akhirnya akan secara resmi dan praktis membatalkan Perjanjian Oslo yang terkutuk itu dan memulai jalan menuju kedaulatan, sambil mendorong emigrasi dari Gaza dan Yudea dan Samaria,” imbuhnya.
Tepi Barat menjadi wilayah penting untuk rencana negara Palestina di masa depan, namun banyak orang sayap kanan Israel menganggapnya sebagai tanah Israel.
Pemerintah Israel saat ini juga mempercepat pembangunan pemukiman, dengan 52 pemukiman baru disetujui pada 2025.
Pada 13 September 1993, Perdana Menteri Israel kala itu, Yitzhak Rabin, dan negosiator Palestine Liberation Organization (PLO), Mahmoud Abbas, menandatangani Deklarasi Prinsip tentang Pengaturan Pemerintahan Mandiri Sementara, yang lebih dikenal sebagai “Perjanjian Oslo,” di Gedung Putih.
Dalam perjanjian ini, Israel mengakui PLO sebagai wakil sah rakyat Palestina, sedangkan PLO menolak terorisme dan mengakui hak Israel untuk hidup damai.
Kedua pihak sepakat untuk membentuk Otoritas Palestina (PA) yang akan mengambil alih tanggung jawab pemerintahan di Tepi Barat dan Jalur Gaza selama lima tahun, sebelum mengadakan pembicaraan permanen tentang isu-isu utama seperti perbatasan, pengungsi, dan status Jerusalem.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































