Menuju konten utama

8 Cara Melindungi Satwa Langka di Indonesia Agar Tidak Punah

Cara melindungi satwa langka di Indonesia agar tidak mengalami kepunahan.

8 Cara Melindungi Satwa Langka di Indonesia Agar Tidak Punah
Burung enggang atau burung rangkong. Burung ini merupakan salah satu dari 15 hewan langka yang dilindungi di perairan Makassar. antara foto/yusran uccang/foc/16.

tirto.id - Satwa langka merupakan binatang yang jumlahnya tinggal sedikit jumlahnya dan perlu mendapat perlindungan, seperti jalak putih, cenderawasih.

Salah satu penyebab kelangkaan satwa adalah rusaknya lingkungan hidup atau habitat asli mereka. Rusaknya lingkungan ini terjadi karena dari alam itu sendiri dan perbuatan manusia.

Misalnya kebakaran lahan hutan di Riau membuat beruang madu terancam punah, kebakaran hutan di Kalimantan membuat beberapa orangutan mati terbakar, ikan pesut semakin langka karena mati terperangkap di jaring nelayan, dan masih banyak lagi.

Manusia juga melakukan perburuan atau penangkapan, dan perdagangan secara illegal. Hal ini semakin menyudutkan keberadaan satwa, terutama satwa langka.

Maka dari itu, sangat penting bagi manusia sadar dan ikut melakukan konservasi terhadap satwa-satwa langka yang ada di Indonesia agar tidak punah.

Infografik cara melindungi satwa langka agar tak punah

Infografik cara melindungi satwa langka agar tak punah. (tirto.id/Fuad)

Berikut adalah upaya konservasi satwa langka di Indonesia:

1. Mengedukasi Masyarakat Mengenai Satwa Langka

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jenis satwa dapat digolongkan sebagai satwa yang dilindungi apabila telah memenuhi tiga kriteria yaitu:

  • Populasi yang kecil
  • Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam
  • Daerah penyebaranya terbatas (endemik)
Jika masyarakat telah teredukasi tentang hal ini, maka kepunahan satwa dapat dicegah.

2. Menetapkan Target Edukasi Masyarakat

Edukasi tetap dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, namun lebih mengutamakan penargetan di tempat-tempat yang sering terjadi perusakan lingkungan dan perburuan satwa seperti; masyarakat di pesisir laut dan sekitar hutan.

3. Memberi Dukungan Terhadap Upaya Pelestarian

Masyarakat harus mendukung upaya yang dilakukan pemerintah maupun lembaga terkait yang sedang melakukan pelestarian lingkungan maupun satwa ini.

Dengan cara memberikan dukungan secara moril dalam setiap kampanye yang dilakukan atau memberikan bantuan finansial.

4. Membuat Papan Larangan dan Peringatan

Masyarakat yang telah teredukasi dan mendukung upaya pelestarian ini, hendaknya membuat papan larangan dan peringatan. Hal ini juga turut membantu menggalakkan upaya pemerintah dalam pelestarian lingkungan maupun satwa.

Masyarakat bisa membuat papan larangan berburu, menebang pohon, serta hal yang paling kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan (misalnya di jalur pendakian).

Juga pembuatan papan peringatan tentang ancaman pidana atau sanksi bagi yang melanggar hukun.

5. Melaporkan Orang yang Merusak Lingkungan

Bila masyarakat melihat orang merusak lingkungan atau melihat orang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, masyarakat hendaknya memberi teguran dan melaporkan kepada pihak yang berwajib agar dikenai sanksi sesuai apa yang telah dilakukan.

Hal ini adalah upaya agar orang-orang tersebut jera akan perbuatannya dan mau bertanggung jawab akan kesalahannya.

6. Melaporkan Orang yang Berburu Satwa Langka

Seperti halnya merusak lingkungan, masyarakat agar melaporkan bila melihat orang yang melakukan perburuan, pembunuhan, atau transaksi satwa langka.

Hal ini bertujuan untuk membuat efek jera terhadap orang yang melakukan perburuan tersebut dan memberikan peringatan terhadap masyarakat lain yang ingin melakukan perbuatan serupa.

7. Menghindari Transaksi Satwa Langka

Ada beberapa kasus di Indonesia, di mana transaksi satwa langka dilakukan. Mereka memperjualbelikan burung cenderawasih, macan dahan, owa, dan masih banyak lagi untuk keperluan pribadi mereka.

Tak hanya di dalam Indonesia saja, orang-orang tersebut melakukan transaksi dengan orang luar Indonesia juga dengan harga yang bervariasi.

Oleh karena itu, apa pun bentuk transaksinya dan berapa pun hasil penjualannya, masyarakat harus menghindari perbuatan ini. Masyarakat juga harus sadar akan perbuatannya yang dapat mengancam kehidupan makhluk hidup lainnya.

8. Membuat Penangkaran

Bagi masyarakat yang mampu dan berdedikasi tinggi dalam upaya pelestarian lingkungan dan satwa ini, masyarakat bisa membuat penangkaran.

Penangkaran bisa melindungi satwa dari ancaman orang-orang tak bertanggung jawab dan memberikan kesempatan bagi satwa untuk berkembang biak. Perkembangan biak ini tentunya sangat berarti penting bagi satwa yang terancam punah.

Sanksi Bagi Pelaku yang Melakukan Perdangangan Ilegal Terhadap Satwa Langka

Penerapan sanksi terhadap seseorang tidak dapat dilakukan secara asal-asalan, namun sanksi diberlakukan sesuai dengan kaidah hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di dalamnya telah menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang untuk:

  1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
  2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dekenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga artikel terkait SATWA LANGKA atau tulisan lainnya dari Ita Kunnisa Aniyavi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ita Kunnisa Aniyavi
Penulis: Ita Kunnisa Aniyavi
Editor: Dhita Koesno