tirto.id - Sebanyak tujuh warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan tewas setelah kapal yang mereka tumpangi karam di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia. Insiden maut pada Rabu (13/5/2026) yang mengangkut puluhan pekerja migran ilegal tersebut kini disorot DPR RI karena diduga kuat melibatkan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Heni Hamidah, menyampaikan kapal tersebut membawa 37 orang penumpang. Sebanyak 23 WNI berhasil selamat dalam kecelakaan. Sementara sisanya, 14 orang sempat masuk daftar pencarian.
"Dari 14 orang WNI yang sebelumnya dalam proses pencarian, 7 orang telah ditemukan meninggal dunia dan saat ini berada di rumah sakit di Perak untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh otoritas setempat. Hingga info ini disampaikan, 7 orang lainnya masih dalam proses pencarian," kata Heni dalam keterangan pers, Rabu (13/5/2026).
Kemlu berencana mengirimkan tim khusus ke wilayah yang diduga menjadi daerah asal para korban. Tim khusus tersebut bertugas dalam proses identifikasi dan membantu keluarga korban.
"Kemlu akan mengirim tim untuk melakukan penelusuran keluarga korban yang diduga berasal dari Wilayah Sumatera Utara. Hal tersebut untuk keperluan identifikasi korban yang selamat dan meninggal serta pembuatan dokumen terkait untuk penanganan selanjutnya," jelasnya.
KBRI Kuala Lumpur terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak kepolisian Malaysia. Langkah ini guna memastikan hak-hak para WNI terpenuhi selama masa pemulihan dan proses hukum terkait status dokumen mereka.
"KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Polis Maritim Malaysia untuk penanganan para WNI korban kecelakaan tersebut dan akan memberikan fasilitasi kekonsuleran serta dokumen perjalanan bagi para WNI sesuai kebutuhan," ungkap Heni.
Pihak Kemlu melalui KBRI Kuala Lumpur terus mengawal proses evakuasi dan pendampingan bagi para korban.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur terus memantau dan mendampingi penanganan kecelakaan kapal yang mengangkut 37 WNI di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia," ujarnya.
Berdasarkan data terbaru, 23 korban selamat terkendala masalah kelengkapan administrasi migrasi. "Dari 37 WNI tersebut, 23 orang berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan. Sebagian besar tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," jelasnya.
Heni menyampaikan duka cita atas peristiwa maut ini. Dia menegaskan pentingnya bagi para pekerja migran untuk mengikuti prosedur resmi demi keselamatan dan pelindungan hukum yang maksimal.
"Kemlu menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur non prosedural atau ilegal untuk bekerja ke luar negeri," kata dia.
DPR Temukan Dugaan Pelanggaran HAM
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, menyebut peristiwa kecelakaan kapal tersebut bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan cerminan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya sendiri. Mafirion mencurigai adanya praktik perdagangan manusia dalam insiden tersebut.
“Ini tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Negara tidak boleh melihat ini hanya sebagai musibah kecelakaan laut. Ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia karena warga negara dipaksa bekerja dalam situasi berbahaya akibat lemahnya pengawasan dan pembiaran praktik pengiriman PMI ilegal,” kata dia.
Mafirion menyampaikan bahwa tindakan pengiriman pekerja migran ilegal tersebut terjadi secara berulang. Hal itu menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam tata kelola perlindungan pekerja migran. Negara dinilai belum serius menutup jalur-jalur perekrutan ilegal yang selama ini beroperasi secara terbuka di berbagai daerah kantong migran.
“Selama bertahun-tahun sindikat perekrut PMI ilegal bergerak leluasa. Mereka merekrut warga dengan iming-iming pekerjaan, mengirim mereka tanpa dokumen resmi, lalu membiarkan mereka menghadapi risiko eksploitasi, kekerasan, hingga kematian. Ini tidak bisa terus dianggap persoalan biasa,” tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































