Menuju konten utama

7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam Kristen di Solo

Satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar guna mendapatkan rekomendasi SP3 dari pengadilan.

7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam Kristen di Solo
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) didampingi Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Achmad Riedwan Prevoost (nomor tiga dari kanan) saat meninjau kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon Solo, Jateng, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Bambang Dwi Marwoto.

tirto.id - Tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan tujuh anak sebagai tersangka kasus perusakan nisan makam kristen di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak usai acara peringatan HUT Ke-75 Bhayangkara di Mapolres Surakarta, Kamis (1/7/2021) dilansir dari Antara.

Ade Safri Simanjutak mengungkapkan motivasi mereka melakukan perusakan bervariasi, yakni hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.

"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," katanya.

Tim penyidik telah memanggil sembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam. Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat. Dari sembilan, tujuh anak ditetapkan menjadi tersangka.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari tujuh ABH akan dibagi menjadi dua kategori pananganan sesuai dengan batasan usia mereka.

Kategori pertama, kata Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak, anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.

Ia mengatakan bahwa pihaknya pada hari Kamis melakukan upaya itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.

Upaya diversi tersebut dengan mempertemukan semua pihak, antara lain pihak korban, ABH yang didampingi orang tuanya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Bapas, psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Untuk penanganan kategori kedua bagi ABH yang usianya di bawah 12 tahun, lanjut Ade, melalui keputusan tiga pilar, yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, guna mengembalikan mereka kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.

Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, terdiri atas satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.

Hal diversi dan keputusan tiga pilar itu, kata Ade kemudian akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada hari Rabu (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB oleh sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB pada 16 Juni lalu. Terdapat 9 anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab melakukan perusakan terhadap sekitar 12 makam Kristen. Mereka diketahui berusia 3 sampai 12 tahun, di mana tempat belajar para murid tersebut tak jauh dari makam tersebut.

Mendapat informasi dari penjaga makam dan warga sekitar, polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat diperiksa, sejumlah makam tersebut sudah dalam kondisi rusak. Sebanyak 7 nisan patah dan beberapa ornamen mengalami kerusakan.

Baca juga artikel terkait PERUSAKAN MAKAM KRISTEN DI SURAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto