tirto.id - Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) berhasil ditangkap petugas Imigrasi Bali dalam Patroli Keimigrasian Dharma Dewata selama 20 hari terakhir. Mereka tertangkap akibat melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan patroli tersebut menyasar titik-titik rawan di wilayah Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
"Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal, seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya," beber Felucia di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali pada Selasa (5/5/2026).
Felucia menjelaskan upaya patroli tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata di Provinsi Bali. Dia menegaskan, hanya orang asing yang memberi manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap di Provinsi Bali.
Petugas imigrasi melakukan patroli dengan dibagi menjadi tiga sif. Mereka bekerja mulai dari pagi hari hingga dini hari di wilayah-wilayah yang telah dipetakan rawan terhadap pelanggaran keimigrasian.
"Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat," ungkapnya.
Saat ini, WNA yang terciduk tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Mereka akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari pendeteksian, pendeportasian, hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Felucia, tindakan paling berat akan dikenai tindakan administratif berupa penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun. Namun, apabila saat pemeriksaan pendalaman ditemukan unsur pidana, maka WNA tersebut akan ditindak dengan koordinasi bersama instansi terkait.
"Kami tetap mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan bersama masyarakat di Bali," terangnya.
Felucia merinci, motif yang dominan memicu orang asing melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia adalah motif ekonomi. Imigrasi Bali juga melihat terdapat perbedaan perilaku pada kunjungan wisatawan asing yang baru pertama kali masuk ke Bali dan yang sudah pernah masuk ke Bali.
"Kalau kami pelajari untuk wisatawan asing yang datang ke Bali pertama kali, mereka masih patuh sama peraturan. Ketika mereka datang kedua, ketiga kali, mereka mulai melihat peluang-peluang apa yang bisa dimanfaatkan oleh mereka di Bali," tutup Felucia.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























