tirto.id - Hasil penelitian terbaru dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan sebanyak 58 persen remaja putri yang hamil di luar nikah berupaya menggugurkan kandungannya alias memilih melakukan aborsi.
Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada, Sri Purwatiningsih, di Yogyakarta, Rabu (12/10/2016) menyampaikan tingkat upaya aborsi bagi remaja putri yang hamil di luar nikah itu cukup tinggi.
"Ini angka yang mengkhawatirkan," ujarnya kepada Antara.
Sri Purwatiningsih menjelaskan survei itu dilakukan untuk menganalisis data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia. Menurutnya ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam survei tersebut.
Pertama, kata dia, pada skala nasional terdapat penurunan angka fertilitas remaja, yakni 51 dalam 1.000 kelahiran (SDKI 2007) menjadi 48 dalam 1000 kelahiran (SDKI 2012).
"Namun, kalau dilihat per daerah atau provinsi maka terjadi variasi angka. Masih ada wilayah dengan angka perkawinan remaja yang cukup tinggi," jelas dia.
Kedua, lanjutnya, tindakan remaja saat hamil secara tidak diinginkan, hasil analisisnya cukup mengkhawatirkan yaitu 6,4 persen di antara mereka mencoba aborsi namun gagal, sementara yang meneruskan kehamilannya ada 33 persen.
Purwatiningsih menegaskan, persoalan ini harus menjadi perhatian bersama, sebab para remaja perempuan karena belum punya surat nikah, kerap sulit mengakses layanan kesehatan. Masalah lain yang akan timbul antara lain menghadapi respon kurang baik dari petugas kesehatan.
"Bagaimanapun, kehamilan pada remaja sesungguhnya memiliki efek beruntun," katanya.
Selain itu, kata peneliti ini, banyak remaja karena hamil di luar nikah mengalami stress dan juga kekurangan zat besi.
"Ini tentu berdampak terhadap kondisi bayi yang dilahirkan, misalnya berat badan bayi kurang," jelasnya.