Menuju konten utama

56 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Resmi Diberhentikan per 30 September

KPK memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat kepada 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

56 Pegawai KPK Tidak Lolos TWK Resmi Diberhentikan per 30 September
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri) didampingi Penasihat organisasi, Yudhi (kanan) memberikan pernyataan sikap mereka atas aksi teror terhadap dua pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat peralihan menjadi aparatur sipil negara per 30 September 2021. Alasan penghentian karena mereka tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan yang kontroversial.

Keputusan memecat pegawai disebut berdasar hasil rapat koordinasi antara KPK, KemenPANRB, dan BKN pada 13 September 2021.

"Memberhentikan dengan hormat 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per 30 September 2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (15/9/2021).

Sementara 6 pegawai lainnya merupakan mereka yang sempat diberikan kesempatan oleh KPK, untuk mengikuti tes pembinaan bela negara. Namun menurut Alex, enam pegawai tersebut tidak mengikutinya.

Pada hari ini, KPK juga melantik 18 pegawai lainnya yang sempat tidak lolos TWK, tetapi kemudian mengikuti pelatihan bela negara. KPK juga sempat memberikan kesempatan mengikuti TWK terhadap 3 orang yang baru menyelesaikan tugas di luar negeri pada 20 September 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan alasan pemberhentian 56 pegawai lebih cepat. Sebelumnya dikabarkan bahwa para pegawai yang tidak menjadi ASN akan berakhir masa tugasnya pada 1 November 2021.

Percepatan pemberhentian tersebut, menurut KPK sesuai dengan mandat UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019.

"KPK dimandatkan badan berdasarkan pasal 69B dan juga pada pasal 69C undang-Undang nomor 19 tahun 2019 itu paling lama 2 tahun," ujar Ghufron dalam kesempatan sama.

Para pegawai yang tidak lolos TWK telah mengadukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran hak-hak pegawai yang tidak lolos TWK.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar KPK menganulir TWK dan mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Sedangkan Ombudsman RI memutus adanya pelanggaran administrasi dalam TWK. Pimpinan KPK saat ini masih enggan menjalankan putusan kedua lembaga negara tersebut.

Baca juga artikel terkait PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali