Menuju konten utama

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Robin bersama dengan pengacara Maskur Husain diduga menerima total uang Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/7/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/9/2021). Persidangan diagendakan mulai pukul 10.00 WIB.

“Hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin P dkk di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Robin merupakan penyidik Polri yang bertugas di KPK. Mengutip petikan dakwaan yang diunggah ke laman resmi PN Jakarta Pusat, Robin bersama dengan pengacara Maskur Husain diduga menerima total uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

Mereka menerima pemberian dari sejumlah pihak: Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin dan politikus Golkar Aliza Gunado Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna Rp507 juta, pengusaha Usman Effendi Rp525 juta, dan Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Rp5,197 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Terdakwa dan MASKUR HUSAIN membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya," tulis dakwaan tersebut.

Perbuatan Robin diduga bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Robin, Maskur Husain juga menjalani sidang perdana hari ini. Mereka akan didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan