tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan sebanyak 50.891 pekerja terkena PHK imbas dari COVID-19 atau virus corona. Sejumlah buruh itu bekerja di 6.782 perusahaan di DKI Jakarta.
Kemudian sebanyak 272.333 pekerja yang dirumahkan karena dampak COVID-19. Mereka bekerja di 38.882 perusahaan di DKI Jakarta.
Jumlah tersebut diperoleh setelah Disnakertrans DKI melakukan pendataan dua tahap, yakni pada 2-4 April 2020 dan tahap dua 8-9 April 2020.
"Total karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK karena COVID-19 sebanyak 323.224 orang dari 39.664 [perusahaan]," kata Kepala Disnakertrans Andri Yansyah kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Dia mengaku data tersebut telah diberikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Koordinator Perekonomian agar segera dimasukan dalam program Kartu Prakerja.
"Data ini sudah kami sampaikan ke Kementerian atau Menko Perekonomian dan Kementerian Ketenangakerjaan untuk segera mendapatkan atau masuk dalam program Kartu Prakerja," ucapnya
Seiring berjalannya waktu, Andri mendapatkan informasi lain bahwa program Kartu Prakerja ini datanya harus dalam satu pintu yaitu melalui laman www.kartuprakerja.go.id yang sistemnya dimiliki Kemenko Perekonomian.
Oleh karena itu, Andri berharap Pemerintah Pusat memperjelas nasib pekerja yang menjadi korban akibat COVID-19 itu.
"Dari data yang masuk dan tambahan, kira-kira kapan eksekusinya dan berapa yang mendapat Kartu Prakerja," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri