Menuju konten utama

5 Tersangka Penganiayaan Ditahan, 3 Orang di Antaranya Mahasiswa

Penganiayaan mengakibatkan pelajar berinisial MTP (18) meninggal dunia dan korban bernisial RS (16) dirawat di rumah sakit.

5 Tersangka Penganiayaan Ditahan, 3 Orang di Antaranya Mahasiswa
Polresta Sleman menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Aula Polresta Sleman pada Rabu, 11 Juni 2025. (FOTO/Abdul Haris)

tirto.id - Polisi menetapkan lima terduga pelaku kasus penganiayaan di jalan Monjali, Kabupaten Sleman sebagai tersangka penganiayaan. Tiga orang di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kanit II Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Hauzan Zaky, membeberkan kelima terduga pelaku yang sudah diamankan, yakni STS (29), MS (25), dan YPU (21) berstatus mahasiswa; S (36), buruh harian lepas; dan DKH (24) merupakan wiraswasta.

Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka telah mengakibatkan pelajar berinisial MTP (18) meninggal dunia. Selain itu, penganiyaan juga mengakibatkan korban berinisial RS (16) mengalami luka-luka, yang hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Hauzan pun turut mengungkap, jumlah terduga pelaku penganiayaan ada tujuh orang. Kini, polisi baru menangkap lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pelaku lainnya, masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tujuh orang terduga pelaku, sementara baru dapat kami amankan lima, untuk dua lainnya masih dalam proses pengejaran [DPO],” ungkap Kanit II Satreskrim Hauzan dalam konferensi pers di Aula Polresta Sleman, pada Rabu (11/6/2025).

Hauzan mengungkapkan kejadian berawal pada Senin, (9/6/2025) pukul 04.00 WIB. Polsek Mlati mendapatkan laporan adanya penganiayaan. Saat petugas ke lokasi, korban sudah dilarikan ke rumah sakit.

Hauzan mengatakan, korban mengaku dipukuli oleh beberapa orang tak dikenal pada pukul 02.00 WIB saat berada di sebuah angkringan di jalan Monjali, Kabupaten Sleman.

“Antara pelaku dan korban sendiri tidak saling mengenal, sebelumnya pelaku meminta para korban membubarkan diri,” ujar Hauzan.

Hauzan bilang, pihaknya kini tengah mendalami motif dari penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka.

“Dari keterangan para saksi ada perkumpulan dari korban di TKP. [Kumpul-kumpul ini] yang memancing kecurigaan para terduga pelaku, apa yang dilakukan korban saat di TKP tersebut,” lanjut Hauzan.

Atas kejadian penganiayaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Kekerasan Terhadap Anak dalam Pasal 80 Jo Pasal 76 (c) UU RI 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah