tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis bersalah lima mahasiswa terdakwa kasus demo Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan enam belas hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo saat membaca putusan, Senin (27/10/2025).
Kelima terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Universitas Negeri Semarang), Afrizal Nor Hysam (Universitas Semarang), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Universitas Diponegoro).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta agar para terdakwa dihukum tiga bulan penjara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut, kelima mahasiswa terbukti melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana tidak menuruti perintah aparat saat bertugas.
Aksi tersebut bermula dari unjuk rasa aliansi buruh yang berjalan tertib sejak siang. Namun, situasi berubah ketika sekelompok orang berpakaian hitam dan berpenutup wajah, termasuk para terdakwa, datang ke lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.
Kata hakim, setibanya di depan gerbang kantor gubernur, para terdakwa mulai merusak fasilitas umum dan menyerang aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi. Mereka mengabaikan imbauan polisi.
Dalam persidangan, jaksa sempat memperlihatkan bukti video yang merekam tindakan terdakwa. Terdakwa pun mengakui itu.
"Para terdakwa membenarkan rekaman video yang ditunjukkan di persidangan dan para terdakwa menyesali perbuatannya," kata Hakim Rudy.
Hakim merinci tindakan terdakwa. Untuk Muhammad Akmal Sajid terbukti melempar botol air mineral dua kali ke arah polisi dan mendorong pagar taman ke dekat gerbang kantor gubernur.
Afta Dhiaulhaq Al-Fahis dan Kemal Maulana berperan mengangkat pagar besi taman lalu menumpuknya di depan gerbang agar petugas tidak bisa keluar, sambil ikut melempar botol air ke arah aparat.
Sementara Afrizal Nor Hysam dan Mohamad Jovan Rizaldi melempar batu, pecahan keramik, serta potongan besi pembatas taman ke arah polisi. Mereka juga menyeret pagar pembatas hingga depan kantor gubernur.
Majelis hakim menyebut tindakan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga hal itu dipandang sebagai pertimbangan yang memperberat hukuman.

Tak Perlu Jalani Hukuman Lagi
Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus hukuman. Apalagi para terdakwa mengakui perbuatannya, dikuatkan dengan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan vonis. Yakni para terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berstatus mahasiswa.
Sisi lain, hakim menyebut sudah terjadi penyelesaian perkara dengan prinsip restorative justice. Di mana terdakwa Jovan meminta maaf dan mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis buinya sama dengan lamanya mereka ditahan.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, para terdakwa menjalani tahanan rutan selama proses penyidikan di kepolisian sejak 2 Mei 2025 sampai 18 Juni 2025.
Lalu, ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan pada 19 Juni 2025, statusnya dialihkan menjadi tahanan kota. Hingga hari pembacaan putusan, terdakwa masih berstatus tahanan kota.
Jika dikalkulasi, hukuman penjara yang dijatuhkan, sama dengan masa penahanan rutan dan tahanan kota yang telah dijalani. Maka terdakwa tak perlu lagi menjalani penahanan tambahan.
"Menetapkan para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," ucap Hakim Rudy.
Menyikapi putusan ini, terdakwa Mohamad Jovan Rizaldi langsung menyatakan menerima. Sementara empat terdakwa lain memilih pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang masih pikir-pikir.
Sidang perkara ini menjadi sorotan publik. Mahasiswa lintas kampus bersolidaritas dan selalu mengawal jalannya persidangan. Bahkan hari ini ada sebagian penunjung yang tak bisa masuk ruang sidang karena penuh.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























