tirto.id - Lima teknisi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang menjadi terduga terlibat dalam kasus dugaan pengambilan data sensitif Program Kerja Sama KF-X/IF-X (KF-21) dinyatakan tidak bersalah oleh Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) pada 29 Mei 2025.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan tuntutan kepada lima warga negara Indonesia (WNI) tersebut dinyatakan gugur karena tidak ditemukan adanya bukti substansial dari mereka semua.
"Kejaksaan tidak menemukan adanya tindakan melawan hukum terhadap peraturan perundangan terkait dan untuk itu memutuskan tidak melanjutkan kasus ke tahap peradilan," kata Judha Nugraha, dalam keterangan pers, Senin (9/6/2025).
Judha mengungkapkan bahwa kelima WNI tersebut telah dipulangkan dengan program repatriasi dari Korsel menuju Indonesia. Para WNI tersebut dijemput oleh perwakilan PTDI dan telah diantarkan pulang untuk menjalankan ibadah Iduladha bersama keluarga masing-masing.
"Setibanya di Indonesia pada Rabu 4 Juni 2025 lalu, Kemlu dan perwakilan PTDI telah menjemput para engineer di bandara untuk mengantarkan mereka pulang, sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing dan merayakan Iduladha," ucap Judha.
Pihak Kementerian Luar Negeri melalui KJRI dan KBRI di Korsel telah melakukan pendampingan bagi para karyawan PTDI tersebut saat menjalankan proses hukum. Bantuan yang diberikan berupa pendampingan hukum, psikolog dan bantuan kesehatan demi para insinyur tersebut dapat menjalani proses hukum dengan kondisi yang layak dan terjaga kesehatan mental dan fisiknya.
"Selama lima teknisi menjalankan pemeriksaan di Korea, PTDI juga memberikan dukungan dari sisi kemanusiaan selama proses berlangsung," ungkapnya.
Judha menambahkan kasus keterlibatan para karyawan PTDI terkait pengambilan data sensitif Program Kerja Sama KF-X/IF-X (KF-21) bermula dari pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan Korsel pada Januari 2024. Proses pemeriksaan juga diviralkan oleh media massa setempat yang menyebut adanya WNI mengambil data sensitif fari program KF-X/IF-X(KF-21).
"Berbagai langkah dan upaya dilakukan Pemerintah RI. Sejak awal KBRI Seoul memberikan pendampingan kekonsuleran pada setiap tahapan hukum dan pemeriksaan dan juga pendampingan hukum melalui penyediaan jasa pengacara oleh PT DI," pungkas Judha.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































