tirto.id - Lima anggota Polrestabes Surabaya ditangkap karena dugaan pesta narkoba. Hal itu dikatakan oleh Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir.
"Penangkapan dilakukan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April," ujar Jhonny ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (1/5/2021).
Lima polisi tersebut: dua di antaranya perwira berpangkat inspektur polisi satu (Iptu), masing-masing berinisial EJ dan MS. Kemudian dua lainnya berpangkat brigadir, masing-masing berinisial S dan IS. Sedangkan satu polisi lainnya berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) berinisial AP.
"Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS," tuturnya.
Saat penangkapan yang dibantu oleh petugas Direktorat Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur itu, kata Jhonny, mereka mendapati beberapa barang bukti. Di antaranya, narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five, dan satu butir pil ekstasi.
"Dari lima anggota yang ditangkap sudah dilakukan tes urine. Empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Seorang anggota yang hasil tes urinenya negatif hingga kini masih dilakukan pemeriksaan mendalam," ucapnya.
Jhonny memastikanm lima anggotanya tersebut akan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi sebagai polisi. Mereka dijerat pelanggaran pidana terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran lima anggota kami saat ditangkap adalah kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu. Sampai sekarang sedang dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut oleh kawan-kawan Divpropam Polri dan Ditpropam Polda Jatim. Kami tidak menoleransi oknum Polri yang menyalahgunakan narkoba," ujarnya.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana