tirto.id - Tim penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan berkas empat orang tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2021 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Selain berkas perkara dan tersangka kita juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8,4 miliar dan empat bidang tanah di Jawa Barat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi, Rabu (12/11/2025).
Taufik mengungkap, masing-masing tersangka berinisial WS, RWS, ES, dan ZH. Penyidik telah resmi melimpahkan berkas perkara keempatnya pada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi untuk segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Dia mengatakan, keempat tersangka diduga melakukan korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kata Taufik, kasus ini merupakan hasil penyidikan Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan alat praktik SMK di lingkungan dinas.
Taufik mengatakan, pelimpahan keempat tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejati Jambi.
Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Taufik menegaskan, kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum Polda Jambi dalam upaya memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
Peran dalam kasus ini keempat tersangka adalah diketahui tersangka RW merupakan broker; ES selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI); WS selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, ZH.
Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, di mana ada tiga laporan polisi (LP) baru, statusnya sudah penyidikan.
Dari tiga LP itu, tim penyidik Tipikor Jambi sudah minta keterangan Pengguna Anggara (PA) Disdik Provinsi Jambi saat itu, yakni VAD; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdik yakni B; dan broker yakni D.
Penyidik Tipikor Jambi dalam waktu dekat akan mengungkap tiga kasus LP baru dalam perkara di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Masuk tirto.id


































