tirto.id - Sebanyak empat personel kepolisian yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dinonaktifkan terkait kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan berinisial AD.
Keempat personel polisi tersebut yakni Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam mengatakan bahwa keempat personel polisi tersebut dinonaktifkan dari tugas untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," kata Imam dikutip dari Antara pada Jumat (9/12/2022).
Imam menyebut keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan. "Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," jelasnya.
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12/2022) terkait kasus perampokan 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta milik korbannya.
Kemudian pada Senin (5/12/2022), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas. Petugas lalu membawa AD ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak tertolong.