Menuju konten utama

Usai Kebakaran Gedung Kemenkumham, Tahanan Imigrasi Dipindahkan

Kebakaran Gedung Kemenkumham menyebabkan layanan keimigrasian seperti proses persetujuan visa, persetujuan izin tinggal hingga M-Paspor terhambat.

Usai Kebakaran Gedung Kemenkumham, Tahanan Imigrasi Dipindahkan
Ilustrasi kebakaran. Istockphoto/Getty Images

tirto.id - Usai kebakaran Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi (eks Sentra Mulia) pada Kamis pagi sekitar pukul 10.48 WIB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memindahkan 20 warga negara asing (WNA) yang merupakan 'deteni' atau tahanan imigrasi.

"Sudah dievakuasi ke Rumah Tahanan Imigrasi yang di Kalideres," kata Koordinator Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenkumham Tubagus Erif Faturrahman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/12/2022) siang.

Pemindahan para 'deteni' tersebut untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat kebakaran gedung yang saat ini juga dijadikan sebagai gudang penyimpanan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan kebakaran tersebut menyebabkan layanan keimigrasian seperti proses persetujuan visa, persetujuan izin tinggal hingga M-Paspor menjadi terhambat.

"Titik awal kebakaran berada di lantai 5. Ditjen Imigrasi sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran," ucap Widodo.

Ia mengatakan para pegawai Ditjen Imigrasi langsung dievakuasi keluar dari gedung dan melanjutkan pekerjaan dari rumah masing-masing.

"Alhamdulillah dokumen keimigrasian berhasil diselamatkan, tidak ada dokumen keimigrasian yang hancur. Para 'deteni' juga sudah dievakuasi," ujar dia.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan situasi dan informasi terbaru mengenai pelayanan keimigrasian pasca-kebakaran, dapat melihat website atau laman resmi imigrasi melalui www.imigrasi.go.id, dan akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi.

Dalam insiden tersebut, Kemenkumham melaporkan tidak ada arsip penting yang terbakar. Namun, beberapa arsip surat, barang bekas dan alat tulis kantor lama yang sudah tidak digunakan tak terselamatkan dari kobaran api.

Baca juga artikel terkait KASUS KEBAKARAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri