tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan bahwa empat partai baru peserta Pemilu 2024 tidak bisa menjadi pengusung maupun pendukung pasangan capres-cawapres dalam Pilpres.
Empat partai tersebut antara lain: Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Iya, Parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan capres dan cawapres," kata Hasyim dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).
Hasyim menjelaskan bahwa empat partai baru tersebut tidak bisa ikut mendukung capres-cawapres karena belum pernah mengikuti Pemilu dan belum memiliki suara.
"Karena belum punya kursi atau belum punya belum punya suara, karena belum pernah jadi peserta Pemilu," jelasnya.
Sebagai konsekuensi, empat partai baru tersebut tidak akan masuk di dalam surat suara capres-cawapres. Sedangkan partai lain yang menjadi pengusung, nama dan logonya akan tercantum.
"Sebagai konsekuensi karena di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan bahwa desain surat suara Presiden di dalamnya itu ada nomor urut, foto, nama capres-cawapres, dan tanda gambar parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan," ujarnya.
Berbeda dengan partai politik yang memiliki suara dan pernah ikut Pemilu, partai baru tidak akan dikenakan sanksi bila tidak mendukung pasangan capres-cawapres. Sedangkan partai politik lama akan dikenai sanksi tidak bisa mengusung capres-cawapres di Pemilu berikutnya, apabila di Pemilu 2024 tidak mendaftarkan nama capres-cawapres.
"Nggak ada," terangnya.
Diketahui, KPU saat ini telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Amanat Nasional
- Partai Bulan Bintang
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Nangroe Aceh
- Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
- Partai Darul Aceh
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh
- Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
- Partai Ummat
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat