Menuju konten utama

4 Parpol Baru Tak Bisa Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Empat partai baru peserta Pemilu 2024 tidak bisa menjadi pengusung maupun pendukung pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024.

4 Parpol Baru Tak Bisa Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi komisoner Mochammad Afifuddin (kiri) selaku teradu mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (22/9/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menegaskan bahwa empat partai baru peserta Pemilu 2024 tidak bisa menjadi pengusung maupun pendukung pasangan capres-cawapres dalam Pilpres.

Empat partai tersebut antara lain: Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Iya, Parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum dapat menjadi bagian dari parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan capres dan cawapres," kata Hasyim dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

Hasyim menjelaskan bahwa empat partai baru tersebut tidak bisa ikut mendukung capres-cawapres karena belum pernah mengikuti Pemilu dan belum memiliki suara.

"Karena belum punya kursi atau belum punya belum punya suara, karena belum pernah jadi peserta Pemilu," jelasnya.

Sebagai konsekuensi, empat partai baru tersebut tidak akan masuk di dalam surat suara capres-cawapres. Sedangkan partai lain yang menjadi pengusung, nama dan logonya akan tercantum.

"Sebagai konsekuensi karena di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ditentukan bahwa desain surat suara Presiden di dalamnya itu ada nomor urut, foto, nama capres-cawapres, dan tanda gambar parpol yang mengusulkan atau mendaftarkan," ujarnya.

Berbeda dengan partai politik yang memiliki suara dan pernah ikut Pemilu, partai baru tidak akan dikenakan sanksi bila tidak mendukung pasangan capres-cawapres. Sedangkan partai politik lama akan dikenai sanksi tidak bisa mengusung capres-cawapres di Pemilu berikutnya, apabila di Pemilu 2024 tidak mendaftarkan nama capres-cawapres.

"Nggak ada," terangnya.

Diketahui, KPU saat ini telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Partai Golkar
  5. Partai Nasdem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Kebangkitan Nusantara
  10. Partai Hati Nurani Rakyat
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia
  12. Partai Amanat Nasional
  13. Partai Bulan Bintang
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia
  16. Partai Perindo
  17. Partai Persatuan Pembangunan
  18. Partai Nangroe Aceh
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
  20. Partai Darul Aceh
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh
  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
  24. Partai Ummat

Baca juga artikel terkait KPU RI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat