Menuju konten utama

37 Fasilitas Polisi Jadi Sasaran Amuk Massa di Jakarta

Sarana prasarana Polri yang mengalami kerusakan mulai dari kantor Polres, Polsek, Polsub Sektor, Pospol Polantas dan beberapa kendaraan.

37 Fasilitas Polisi Jadi Sasaran Amuk Massa di Jakarta
Pengendara melintas di depan bus milik pasukan Gegana Brimob Polda Metro Jaya yang hangus terbakar di Salemba, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU

tirto.id - Sebanyak 37 fasilitas polisi milik Polda Metro Jaya rusak akibat aksi demonstrasi berujung kericuhan beberapa hari lalu di sejumlah titik di daerah Jakarta. Namun, belum ada penghitungan nilai kerugian dari kerusakan tersebut.

"Ada 37 sarana prasarana Polri dari mulai Polres, Polsek, Polsub Sektor, Pospol, Polantas dan beberapa kendaraan. Kemudian ada beberapa rumah juga yang menjadi sasaran amuk massa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

Untuk fasilitas umum, kata Ade Ary, telah dilakukan pendataan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dari hasil perhitungan pihak Pemprov DKI Jakarta diketahui bahwa nilai kerugian yang timbul mencapai Rp80 miliar.

Ditambahkan Ade Ary, berbagai bukti terkait aksi kekerasan ini juga telah dikumpulkan tim penyidik. Mulai dari satu buah flash disk, tangkapan layar atau video ajakan dan beberapa akun medsos untuk peristiwa demonstrasi pada 25, 28, dan 29 Agustus 2025.

"Kemudian 1 buah flash disk berisi tangkapan layar atau video peristiwa anarkis tanggal 25, 28, 29 Agustus 2025 di berbagai TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian barang bukti yang ketiga adalah 1 buah pisau karimbit, 5 buah anak panah, 1 buah hard disk CCTV tanggal 28 Agustus 2025 yang berisi aksi perusakan," ungkap Ade Ary.

Penyidik, ujar dia, juga menyita tiga lembar salinan surat visum et repertum dan 20 item barang bukti lainnya. Pemeriksaan digital laboratorium forensik, kata Ade Ary, juga sudah dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti tersebut.

Pemeriksaan saksi pun, kata Ade Ary, sudah diakukan oleh tim penyidik. Selain itu, permintaan keterangan ahli juga sudah dilakukan sebelum menetapkan tersangka.

"Sehingga penyidik menyimpulkan, pertama hasil penyidikan merujuk pada fakta-fakta penyidikan yang didapat berdasarkan pemenuhan alat bukti berupa keterangan saksi keterangan ahli, surat, petunjuk maka penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara a quo," tutur Ade.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto