tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan caravan mobile unit atau mobil laboratorium COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Proyek yang digelar pada tahun anggaran 2021 itu diduga melanggar prosedur dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, mengungkap ketiga tersangka dalam kasus ini adalah ES yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, RDS sebagai pejabat pembuat komitmen, dan CG dari pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang.
“Akibat perbuatan ES, bersama-sama dengan RDS dan CG telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp3.077.881.200 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Donny dalam rilisnya, Kamis (17/7/2025).
Donny menyampaikan pula bahwa proyek ini memiliki anggaran awal sebesar Rp6,74 miliar. Namun, dalam kontrak tercatat nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Multi Artha Sehati hanya sebesar Rp4,4 miliar.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan tidak dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Unit Pelaksana Teknis Laboratorium. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak menyusun dokumen dasar seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Proses pelaksanaan dinilai tidak transparan dan tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Pengadaan ini tidak berdasarkan kebutuhan. UPT Laboratorium Penunjang Medik KBB tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan tersebut,” lanjut Donny dalam keterangan rilis yang sama.
Dugaan pengondisian menguat setelah penyidik menemukan adanya penyesuaian spesifikasi sebelum lelang dan penyusunan dokumen serah terima yang tidak didahului pemeriksaan menyeluruh. Dokumen administrasi disiapkan lebih awal oleh PPK, sementara Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak sepenuhnya menjalankan fungsinya.
Selain masalah administratif, unit mobil laboratorium yang diadakan juga tidak memenuhi standar teknis. Kendaraan tersebut tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Laboratorium keliling ini juga belum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat karena tidak memenuhi syarat keselamatan bagi pengguna maupun tenaga medis.
=====
Info Bandung Barat adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: InfoBandungBarat
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































