tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana pengadaan bantuan sosial COVID-19 dan kasus korupsi lainnya yang melibatkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara.
KPK mencecar Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) Asep Sodikin; Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Ash-Siddiq KBB Agus Saefur Romdoni; dan seorang pegawai honorer Dinas Kesehatan KBB Aji Rusmana soal aliran duit ke Aa Umbara, Kamis (8/7/2021).
"Kepada para saksi yang hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai pihak untuk keperluan tersangka AUM [Aa Umbara," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati lewat keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Total ada 9 orang saksi yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan soal dugaam korupsi Aa Umbara kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Bandung Barat.
Namun, sebanyak 6 orang saksi mangkir dari panggilan. Mereka antara lain, Ketua Badan Amil Zakat Kab. Bandung Barat Hilman Farid; Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bandung Barat sekaligus Kabid Bina Marga 2017-2019 Moch Ridwan Evi; pihak swasta Rini Rahmawati; dan tiga orang PNS yakni Fauzan Azzima, Chandra Kusuma, dan Aan Sopian Gentiana.
"KPK tetap mengimbau agar para saksi yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam waktu dekat panggilan akan dikirimkan kembali," kata Ipi.
Aa Umbara diduga terlibat konflik kepentingan lewat penunjukkan anaknya, Andri Wibawa sebagai pemenang tender pengadaan barang untuk pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat periode 2020.
Anak Aa Umbara memperoleh proyek pengadaan makanan bansos COVID-19 senilai total Rp36 miliar. Dari proyek itu, KPK menduga ia untung sekitar Rp2,7 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan sejumlah pengusaha lain sebagai tersangka penyuap, yakni M Totoh Gunawan (MTG) merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Totoh diduga dapat untung sekitar Rp2 miliar dari penerimaan proyek sekitar Rp15,8 miliar.
KPK menduga Aa Umbara menerima uang senilai Rp1 miliar dari program pengadaan bansos COVID-19 yang melibatkan anaknya dalam tender.
Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan