Menuju konten utama
Korupsi Bansos Aa Umbara

Sidang Korupsi Dana Bansos Covid Bandung Barat: Isi Dakwaan Jaksa

Sidang korupsi dana bansos COVID Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (18/8/2021).

Sidang Korupsi Dana Bansos Covid Bandung Barat: Isi Dakwaan Jaksa
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kasus korupsi dana bansos COVID dengan terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara disidangkan perdana hari ini. Aa Umbara didakwa turut mengatur pengadaan paket bansos penanganan COVID-19 berupa sembako.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha mendakwa Aa Umbara menginginkan keuntungan dalam pengadaan paket sembako itu. Aa diduga bekerja sama dengan pengusaha yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

"Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).

Selain Totoh, Andri Wibawa yang juga merupakan anak dari Aa Umbara turut terseret dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan jaksa, Aa pun menginginkan keuntungan itu didapatkan juga oleh keluarganya.

"Dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," kata Jaksa.

Jaksa dalam dakwaannya mengungkapkan korupsi itu bermula dari adanya refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat untuk penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020.

Pada saat itu, BTT untuk penanggulangan COVID-19 ditetapkan sebesar Rp52 miliar lebih untuk kegunaan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

Lalu perusahaan M Totoh Gunawan yakni PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) dipilih oleh Aa dengan mekanisme penunjukan secara langsung. Aa didakwa meminta keuntungan sebesar 6 persen dari keuntungan yang nantinya bakal didapat Totoh.

Menurut jaksa, Aa setelah itu langsung mengenalkan Totoh kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai penyedia pengadaan bansos untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aa Umbara pun sebelumnya menurut jaksa telah meminta M Totoh Gunawan menyediakan paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp250 ribu per paket.

Pada pelaksanaannya jaksa menyebut pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.

Bahwa dari enam kali pengadaan bansos sebanyak 55.378 paket, Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp15.948.750.000. Lalu dari pembayaran itu, jaksa menyebut Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp3.405.815.000.

Kemudian, kata Jaksa, Aa juga bekerja sama dengan anaknya yakni Andri Wibawa yang telah menyiapkan perusahaan untuk pengadaan bansos itu. Aa menginginkan imbalan 1 persen dari keuntungan yang nantinya didapat Andri.

Untuk perusahaan Andri, jaksa mendakwa Pemkab Bandung Barat telah melakukan empat kali tahapan pembayaran. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket bansos itu sebesar Rp36.202.500.000.

"Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri Wibawa mendapatkan keuntungan Rp2,6 miliar," kata jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, Tim Kuasa Hukum Aa Umbara menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sehingga hakim memutuskan persidangan akan langsung berlanjut dengan menghadirkan saksi dalam agenda sidang pembuktian.

"Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," kata Rizky Rizgantara salah satu kuasa hukum Aa Umbara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI BANDUNG BARAT

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri