Menuju konten utama

Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditahan KPK di Rutan Berbeda

KPK menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya untuk penyidikan korupsi dana bansos COVID-19 periode 2020.

Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditahan KPK di Rutan Berbeda
Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara (tengah) berjalan untuk dimintai keterangan oleh KPK di Gedung BPKP Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz

tirto.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa ditahan setelah mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana COVID-19. Penahanan untuk penyidikan berlangsung 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan kedua tersangka bapak-anak ini ditahan di tempat terpisah. Aa Umbara ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Andri ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling CI (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK/gedung lama KPK).

"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Ghufron, Jumat (9/4/2021).

Aa Umbar dan anaknya semua dipanggil pada 1 April, namun mangkir tanpa ada alasan jelas. Dalam kasus ini terdapat tersangka lain yakni M Totoh Gunawan (MTG) merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Anak Aa Umbara memperoleh proyek pengadaan makanan bansos COVID-19 senilai total Rp36 miliar. Dari proyek itu, KPK menduga ia untung sekitar Rp2,7 miliar. Kemudian Totoh dapat untung sekitar Rp2 miliar dari penerimaan proyek sekitar Rp15,8 miliar.

Aa Umbara diduga terlibat konflik kepentingan lewat penunjukkan anaknya sebagai pemenang tender pengadaan barang untuk pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat periode 2020. KPK menduga Aa Umbara menerima uang senilai Rp1 miliar dari program pengadaan bansos COVID-19 yang melibatkan anaknya dalam tender.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA COVID atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali