tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Lia Susanti. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan 15.000 masker jenis KN-95 medis untuk penanganan Covid-19 pada 2020 yang merugikan negara Rp1,6 miliar.
Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang.
“Amar putusan: JPU = tolak," demikian petikan putusan kasasi MA dilansir dari laman resmi MA, Jumat (19/8/2022).
MA memperbaiki putusan pada Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sra tanggal 29 November 2021.
“Menyatakan Terdakwa Lia Susanti telah terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” dalam putusan kasasi MA.
Sebelumnya, Lia Susanti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta di Pengadilan Negeri Serang, lalu dipangkas MA menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT Right Asia Medika (RAM). Ia divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, ada Agus Suryadinata, selaku pihak yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker. Dia dipidana 6 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Dia juga dihukum uang pengganti Rp1,1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi, maka dipidana selama 3 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz