Menuju konten utama

MA Sunat Hukuman Terdakwa Korupsi Masker di Banten jadi 18 Bulan

Lia Susanti sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. MA memangkasnya menjadi 18 bulan dan denda Rp50 juta.

MA Sunat Hukuman Terdakwa Korupsi Masker di Banten jadi 18 Bulan
Ilustrasi Masker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman terhadap mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Lia Susanti. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan 15.000 masker jenis KN-95 medis untuk penanganan Covid-19 pada 2020 yang merugikan negara Rp1,6 miliar.

Majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang.

“Amar putusan: JPU = tolak," demikian petikan putusan kasasi MA dilansir dari laman resmi MA, Jumat (19/8/2022).

MA memperbaiki putusan pada Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sra tanggal 29 November 2021.

“Menyatakan Terdakwa Lia Susanti telah terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” dalam putusan kasasi MA.

Sebelumnya, Lia Susanti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta di Pengadilan Negeri Serang, lalu dipangkas MA menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT Right Asia Medika (RAM). Ia divonis bersalah dan dipidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, ada Agus Suryadinata, selaku pihak yang menggunakan PT RAM untuk pengadaan masker. Dia dipidana 6 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Dia juga dihukum uang pengganti Rp1,1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi, maka dipidana selama 3 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz