Menuju konten utama

Dana COVID Rp107 miliar di Jember Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Bupati Jember meminta kepada anggota DPRD Jember untuk melaporkan temuan BPK terkait Rp107 miliar dana COVID tak dipertanggungjawabkan ke aparat.

Dana COVID Rp107 miliar di Jember Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Seorang pekerja menyiram rumput di Dira Park Kencong, Jember, Jawa Timur, Jumat (9/7/2021). ANTARA FOTO/Seno/hp.

tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana penanganan COVID-19 di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilai dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp107 miliar dari dana penanganan COVID yang telah dibelanjakan Rp220,5 miliar pada 2020.

Bupati Jember Hendy Siswanto meminta agar anggota DPRD Jember untuk membawa temuan BPK ke aparat penegak hukum. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan tanggung jawab penganggaran serta mengeluarkan dana tidak dipertanggungjawabkan itu dari neraca keuangan daerah.

"Untuk bisa mengeluarkan Rp107 miliar dari neraca APBD Jember, maka persoalan itu harus diserahkan ke aparat penegak hukum dan mereka yang akan mengambil alih untuk pemeriksaannya," kata Hendy usai rapat paripurna di DPRD Jember, Kamis (30/9/2021).

Pada periode 2020, Kabupaten Jember dipimpin oleh Faida. Ia maju kembali dalam pemilihan kepala daerah periode 2021-2026, tapi kalah dari lawannya.

Selama penanganan pandemi 2020, Pemkab Jember mengalihkan berbagai anggaran, totalnya mencapai Rp479 miliar. Namun dana dibelanjakan mencapai Rp220,5 miliar. Salah satunya pembuatan wastafel dengan dana total mencapai Rp31 miliar. Hanya saja, pembuatan wastafel belum tuntas dibayar oleh pemkab.

"Kami sudah melakukan konsultasi audit ke BPK Perwakilan Jawa Timur terkait dua persoalan, yakni dana sebesar Rp31 miliar terkait dana wastafel yang belum terbayarkan dan dana COVID-19 sebesar Rp107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hendy.

Dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan total belanja Satgas COVID-19 Jember mencapai Rp220,5 miliar, tetapi sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ), sehingga kelengkapan SPJ untuk belanja dalam penanganan COVID-19 hanya senilai Rp74,7 miliar saja.

Anggaran Rp107 miliar dibelanjakan untuk honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis, belanja modal (alat kesehatan, wastafel).

Kemudian belanja bantuan sosial (sembako, uang tunai), namun penyajian laporan pertanggungjawabannya tak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, sehingga BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN DANA COVID-19 atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali