tirto.id - Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus perusakan ambulans dan pengambilan paksa jenazah COVID-19 di Desa Pace, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan ketiga tersangka berinisial ME (30), ES (35), dan AR (26).
"ketiganya warga Dusun Sukmo Ilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," kata Yogi di Jember, dikutip dari Antara, Senin (2/8/2021).
Perusakan ambulans dan perebutan jenazah COVID-19 di Dusun Sukmo Ilang pada Jumat (23/7/2021) malam sempat viral di media sosial. Polisi menyebut warga terpancing informasi hoaks yang menyebutkan organ jenazah hilang.
"Modus tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut secara bersama-sama. Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulan," kata Yogi.
Menurut Yogi, penyidik telah memeriksa lima saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam penyidikan kasus ini.
"Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit mobil ambulans dan tiga buah pakaian milik pelaku sudah kami amankan," ujarnya.
Yogi mengatakan ketiga tersangka sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jember. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.