Menuju konten utama

Polres Jember Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Pemakaman COVID-19

Empat pejabat di Pemkab Jember diduga menerima duit dari anggaran pemakaman COVID-19 sebesar Rp70,5 juta.

Polres Jember Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Pemakaman COVID-19
Warga membawa nisan keluarganya di area pemakaman khusus COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Kepolisian memeriksa tujuh saksi kasus dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah COVID-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Ada tujuh saksi yang diperiksa untuk mendapatkan keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman COVID-19," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, dikutip dari Antara, Rabu (1/9/2021).

Saksi yang dimintai keterangan di Mapolres Jember di antaranya Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M. Djamil, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria serta lima sukarelawan pemakaman.

"Penyidik masih melakukan penyelidikan karena memang memerlukan waktu," tuturnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman COVID-19 dibantu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Nanti kami akan memberikan informasi ketika ada perkembangan lagi dan aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," katanya.

Kepolisian sebelumnya memeriksa Bendahara BPBD Jember, Siti Fatimah sebagai saksi dalam perkara ini.

Pemanggilan sejumlah pejabat di Pemkab Jember menindaklanjuti soal honor pemakaman COVID-19 sebesar Rp70,5 juta yang diduga mengalir kepada empat pejabat, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekertaris Daerah Jember Mirfano, Plt Kepala BPBD Jember M. Djamil, serta Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Jember Penta Satria.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI COVID-19

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan