Menuju konten utama

3 Anggota Polrestabes Medan Perampok Motor Warga Dipecat

Tiga polisi perampok motor warga mengajukan banding atas putusan PTDH majelis Kode Etik Polri.

3 Anggota Polrestabes Medan Perampok Motor Warga Dipecat
Lambang Polri. FOTO/polri.go.id

tirto.id - Tiga anggota Samapta Polrestabes Medan yang terlibat kasus percobaan perampokan motor milik warga dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara.

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara, Kompol Asmara Jaya membenarkan pemecatan tiga anggota polisi itu atas nama Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Asmara menyebutkan sidang kode etik ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (11/10/2022) siang hingga malam hari.

Terungkap di sidang kode etik itu, ketiga polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

"Ketiga anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucapnya dikutip dari Antara pada Kamis (13/10/2022).

Ia mengatakan ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.

"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik," jelasnya.

Asmara menambahkan ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

Polrestabes Medan telah memberikan tindakan tegas terhadap tiga personel yang melakukan percobaan perampokan motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 dan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP serta pelanggaran kode etik profesi.

"Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan dalam tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani Propam Polda Sumut untuk penanganan etika serta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu (9/10/2022).

Kronologi Peristiwa

Pada Kamis 6 Oktober 2022, korban bernama Benny Sembiring (36) hendak menjual sepeda motor dengan mengumumkan melalui akun Facebook miliknya. Selanjutnya pelaku menghubungi korban yang menjual kendaraannya untuk bertemu.

Saat bertemu itulah para pelaku memeriksa kendaraan korban dan akhirnya menuduh kendaraan tersebut bermasalah (surat tidak lengkap/bodong).

Kemudian, pelaku mengancam akan membawa sepeda motor korban ke kantor polisi. Tak berapa lama, datang satu unit mobil menghampiri korban. Salah seorang di antaranya turun dan langsung hendak membawa sepeda motor korban.

"Ketika turun, pria yang mengaku polisi itu mengancam akan membawa sepeda motor tersebut ke kantor polisi dengan alasan barang ini (sepeda motor) bermasalah," ucap Benny.

Merasa surat sepeda motornya lengkap, Benny pun mempertahankan barang miliknya agar tidak dibawa. Cekcok pun terjadi hingga istri korban dan anaknya mengalami luka karena mencoba menghalangi mobil pelaku yang kabur. Para pelaku akhirnya gagal menggasak motor korban.

Baca juga artikel terkait KASUS PERAMPOKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky