Menuju konten utama

272 Nama WNI di Dokumen Panama Miliki NPWP

Sebanyak 272 nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercantum dalam Dokumen Panama telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari nama-nama tersebut, Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercatat sebanyak 225 nama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga akan melakukan kajian di luar Panama Papers, karena menurut data yang diperoleh dari sesama anggota G20, terdapat 6.500 orang Indonesia yang belum melaporkan asetnya kepada otoritas pajak.

272 Nama WNI di Dokumen Panama Miliki NPWP
(Ilustrasi) Panama Papers. Antara Foto/Wahyu Putro A.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa 272 nama warga negara Indonesia (WNI) yang tercantum dalam Dokumen Panama atau "Panama Papers" telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari identifikasi data Panama hingga 12 Mei, nama yang telah diidentifikasi mempunyai NPWP sebanyak 272," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, (12/5/2016).

Dari 272 nama tersebut, menurut Ken, Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 225 dan saat ini DPJ sedang menelusuri pelaporan "Special Purpose Vehicle" (SPV) mereka, apakah telah masuk dalam SPT tersebut atau tidak.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga menelusuri 137 Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dan terkait dalam "Panama Papers."

Secara keseluruhan, lanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak sedang menelusuri nama-nama orang Indonesia yang disebut dalam Panama Papers dengan total mencapai 1.038 Wajib Pajak, yang terdiri dari 28 perusahaan dan 1.010 orang pribadi.

"Dari 1.038 sudah 800 yang telah dilakukan identifikasi, ini kita lakukan cross check, karena banyak alamat yang tidak jelas atau menggunakan nama istrinya. Padahal, subyek dan obyek pemungutan pajak harus jelas," ujar Ken.

Ken mengatakan, pihaknya juga akan melakukan kajian di luar Panama Papers, karena menurut data yang diperoleh dari sesama anggota kelompok 20 ekonomi utama (G20), terdapat 6.500 orang Indonesia yang belum melaporkan asetnya kepada otoritas pajak.

"Kita ingin ada kepatuhan dari nama-nama yang ada. Jadi kalau tidak ada titik temu, setelah dilakukan himbauan, kita akan masuk ke pemeriksaan, bahkan ke penyidikan," tegas Ken.

Ken menjelaskan bahwa nama-nama itu belum tentu merupakan para penunggak pajak. Menurutnya, bisa jadi terjadi kekhilafan dari Wajib Pajak, sehingga belum melakukan kewajiban perpajakan.

"Ini masalah kekhilafan, karena kepatuhan pajak itu variabelnya banyak. Tergantung dari pemahaman masyarakat terhadap UU, kepercayaan terhadap DJP, kemudahan mengisi SPT dan kesadaran atas pentingnya pajak," ujar Ken.(ANT)

Baca juga artikel terkait NASKAH PANAMA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara