Sebanyak 272 nama Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercantum dalam Dokumen Panama telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari nama-nama tersebut, Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tercatat sebanyak 225 nama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga akan melakukan kajian di luar Panama Papers, karena menurut data yang diperoleh dari sesama anggota G20, terdapat 6.500 orang Indonesia yang belum melaporkan asetnya kepada otoritas pajak.