tirto.id - Jaksa penuntut umum Panama yang menangani kejahatan terorganisasi menyatakan tidak ada bukti kuat untuk memperkarakan firma hukum Mossack Fonseca terkait "Naskah Panama," setelah kantor pusat dan beberapa kantor cabang firma hukum ini digeledah selama 27 jam.
"Untuk saat ini kami tidak memiliki bukti kuat apa pun yang mengharuskan kami mengambil keputusan terhadap firma Mossack Fonseca," kata Jaksa Javier Caraballo, seperti dikutip kantor berita Antara, Kamis, (14/4/2016).
Dia menyatakan penggeledahan kantor Mossack Fonseca di distrik elite Panama City dilakukan berdasarkan laporan media massa mengenai bisnis offshore ciptaan firma hukum tersebut yang beberapa di antaranya dijalankan untuk klien-klien kaya di seluruh dunia.
"Informasi yang kami kumpulkan adalah yang akan membuat kami memiliki bukti untuk mengambil keputusan selanjutnya," kata Caraballo.
Ia menyatakan, investigasinya disulitkan sebab firma hukum itu menyimpan sebagian besar catatan-catatan bisnisnya dalam bentuk digital pada lebih dari 100 server komputer, bukan dalam kertas.
Sebelumnya, jutaan arsip milik Mossack Fonseca telah disebarluaskan oleh ratusan wartawan di seluruh dunia.
Pendiri Mossack Fonseca, Ramon Fonseca dan Juergen Mossack, bersikeras bahwa mereka tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Mereka menyatakan firma hukum ini tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh klien-kliennya dalam perusahaan-perusahaan offshore yang pendiriannya dibantu firma hukum ini.